Berita Nasional Terkini
JPU Tanya Alasan Harun Masiku yang Anggota Partai Biasa Bisa Bertemu Sekjen PDIP, Ini Jawaban Hasto
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah menalangi suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
"Yang Mulia, saya tadi kelewatan bahwa saya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku, saya luruskan."
"Hanya satu kali ketemu saya saat memperkenalkan diri dan saya minta untuk mengisi formulir di sekretariat, hanya satu kali itu," kata Hasto.
Kasus yang Menjerat Hasto
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto pun didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.