Berita Nasional Terkini
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Irma Nasdem: Banyak yang Lebih Penting
Surat desakan pemakzulan Gibran tak dibacakan saat rapat paripurna DPR, Politisi Nasdem: Banyak yang lebih penting.
TRIBUNKALTIM.CO - Surat desakan pemakzulan Gibran tak dibacakan saat rapat paripurna DPR, Politisi Nasdem: Banyak yang lebih penting.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hingga kini belum menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawariwan Prajurit TNI.
Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).
Surat desakan pemakzulan Gibran pun tak dibacakan di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran di DPR Belum Ditindaklanjuti, Ini Alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago memberikan tanggapan mengenai proses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Irma, sebenarnya desakan pemakzulan tersebut sah-sah saja jika syaratnya terpenuhi.
"Ya, menurut saya ada hal yang harus digarisbawahi. Sah-sah saja kalau ada yang mengatakan bahwa wakil presiden itu bisa dimakzulkan," ujar Irma, dikutip dari tayangan yang diunggah di Kompas TV, Rabu (18/6/2025).
"Tentu bisa, kalau syarat-syaratnya terpenuhi sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, Bapak Surya Paloh," imbuhnya.
Namun Irma menilai, proses tuntutan pemakzulan Gibran di DPR tetap harus melalui prosedur yang berlaku.
Irma juga menyebut, DPR tidak boleh melakukan politik praktis.
Selain itu, Irma menegaskan ada banyak PR lain yang harus dikerjakan DPR daripada mengurusi desakan pemakzulan Gibran.
Misalnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sehingga, lebih baik kata Irma, DPR membahas RUU PPRT dan RUU Perampasan Aset daripada tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
"Ya kan ada prosedurnya juga, enggak ujug-ujug dibacakan di DPR terus tiba-tiba harus dimakzulkan. Enggak juga begitu. Kan ada prosedurnya, ada syarat undang-undangnya. Itu yang pertama," jelasnya.
"Dan yang kedua harus juga digarisbawahi bahwa DPR itu perwakilan kelompok tertentu, ya kan? Nah, ketiga yang ingin saya sampaikan lagi, DPR juga enggak boleh berpolitik praktis. Karena banyak utang-utang DPR ya, banyak juga permintaan rakyat banyak yang belum dipenuhi oleh DPR sendiri. Misalnya, Rancangan Undang-Undang PPRT," papar Irma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.