Minggu, 19 April 2026

Berita Nasional Terkini

Masa Jabatan DPRD Disebut Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK, Rizqinizamy: Itu Satu-satunya Cara

Imbas putusan MK, Ketua Komisi II sebut masa jabatan DPRD 2024-2029 harus diperpanjang, Rizqinizamy: Itu satu-satunya cara.

TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
MASA JABATAN DPRD - Foto ilustrasi, Gedung DPRD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Balikpapan Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diambil pada Kamis (10/4/2025). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang. Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Imbas putusan MK, Ketua Komisi II sebut masa jabatan DPRD 2024-2029 harus diperpanjang, Rizqinizamy: Itu satu-satunya cara.

Komisi II DPR RI menterjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu Daerah.

MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Baca juga: MK Putuskan Pilkada 2029 tak Lagi Serentak, Mahkamah Konstitusi Beber Masalah dan Kualitas Pemilu

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang.

Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).

Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.

Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.

“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.

“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujar dia.

Baca juga: Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, DPRD Bontang: Pemkot Harus Siapkan Anggaran Pengganti

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK tersebut juga akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai Nasdem itu.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved