Berita Bontang Terkini

Putusan MK Wajibkan Sekolah Swasta Gratis, DPRD Bontang: Pemkot Harus Siapkan Anggaran Pengganti

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, menjadi tantangan pemerintah daerah.

TRIBUN KALTIM
PENDIDIKAN GRATIS - Sekolah menaiki perahu ketinting tanpa peduli panas matahari. Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pendidikan dasar 9 tahun harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. 

Salah satu konsekuensinya adalah penyediaan anggaran pengganti untuk menutup biaya operasional dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah swasta.

Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, menegaskan bahwa putusan MK bersifat wajib dan harus dijalankan oleh pemerintah daerah.

Namun demikian, ia menyebut pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena menyangkut kesiapan fiskal dan teknis anggaran.

Baca juga: Walikota Bontang Respons Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Neni: Sudah Berjalan, Tinggal Perkuat

“Pemkot perlu menghitung berapa alokasi yang harus diplot dari APBD, misalnya untuk mengganti SPP, gaji guru, dan biaya operasional lainnya,” kata Saeful saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

Saeful juga menekankan bahwa selama ini sekolah swasta telah berperan penting sebagai penyangga, terutama dalam menampung siswa yang tidak terakomodasi di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

“Kalau SPP dilarang, maka pemerintah harus hadir dengan dana pengganti. Wajar kalau ada sekolah swasta yang keberatan, karena SPP digunakan untuk operasional, termasuk menggaji guru,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang, Saparudin, menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemkot Bontang siap menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: DPRD Bontang Nilai Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta dan Negeri Sudah Tepat

Namun, eksekusinya menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

“Biasanya kami di daerah bekerja setelah ada regulasi. Jadi belum bisa langsung eksekusi sebelum ada perubahan terhadap UU Sisdiknas dan aturan pendanaan pendidikan,” ujar Saparudin, belum lama ini.

Ia menambahkan, Bontang sudah memiliki kebijakan yang sejalan dengan semangat pendidikan gratis, seperti:

-Penyaluran BOSPD (Bantuan Operasional Sekolah Pemerintah Daerah) untuk sekolah swasta

-Insentif guru swasta yang akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan

-Bantuan sarana dan prasarana pendidikan

Baca juga: Disdikbud Bontang Siap Melaksanakan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

“Artinya kami tidak mulai dari nol. Tinggal memperkuat saja. Infrastruktur kebijakan dan dukungan anggarannya sudah berjalan,” jelasnya.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Putusan ini memperkuat amanat Pasal 34 ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved