Berita Nasional Terkini
MK Putuskan Pilkada 2029 tak Lagi Serentak, Mahkamah Konstitusi Beber Masalah dan Kualitas Pemilu
Mahkamah Konstitusi alias MK putuskan Pilkada 2029 tak lagi serentak. Mahkamah Konstitusi beber masalah dan kualitas Pemilu.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi alias MK putuskan Pilkada 2029 tak lagi serentak.
Mahkamah Konstitusi beber masalah dan kualitas Pemilu.
Menurut MK, pelaksanan Pilkada harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Hal itu diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/6/2025) hari ini.
Baca juga: Pasangan Novita–Artya Gugat Hasil PSU Mahulu ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran Proses Pilkada
Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada 2024, masih banyak masalah yang timbul akibat pelaksanaan yang serentak.
Seperti halnya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu hingga ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, pelaksanaan yang berhimpitan juga berimplikasi pada partai politik.
"Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum," kata Hakim Arief Hidayat.
Kini, MK menyatakan norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:
"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota."
Dengan pemaknaan tersebut, MK menegaskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara serentak tidak bisa lagi dilakukan dalam satu waktu bersamaan.
Norma-norma lain terkait model penyelenggaraan pemilu ke depan pun harus disesuaikan dengan makna tersebut.
Baca juga: Gugatan PSU Pilkada Mahulu 2024 Diajukan ke MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Tertulis
Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus
Dari sisi pemilih, MK mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.
Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.