Berita Kaltim Terkini

790 Unit Berbadan Hukum, Picu Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kelurahan di Kaltim

PPKUKM Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
KOPERASI MERAH PUTIH - Kegiatan DPPKUKM Kaltim terkait Koperasi Merah Putih Desa atau Kelurahan terus berjalan guna mematangkan pelaksanaan saat launching 12 Juli 2025 mendatang. Sosialisasi menyeluruh di tingkat Kabupaten dan Kota juga dilakukan, juga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, agar seluruh pemangku kepentingan memahami urgensi kebijakan.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPKUKM) Kalimantan Timur tengah memacu pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan target pemerintah pusat.

Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, target besar dicanangkan sebanyak 1.038 koperasi desa di Kaltim harus terbentuk dalam waktu dekat.

Beberapa waktu lalu tepatnya Sabtu 24 Mei 2025, Wakil Menteri (Wamen) Koperasi RI, Ferry Juliantono hadir langsung Peluncuran dan Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus (Musdesus) Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih di Kota Samarinda.

Ferry menyebut dari total 80 ribu desa yang ada di Indonesia, hanya 31.213 yang memiliki koperasi aktif. 

Baca juga: Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Ekonomi Rakyat Kalimantan Timur Bangkit

Puluhan ribu koperasi yang aktif itu, sebanyak 4.641 koperasi sudah tak aktif lagi, sementara 52.266 desa dan kelurahan belum memiliki koperasi sama sekali. 

Inisiatif pemerintah, didasari gagasan ayah dan kakek Presiden Prabowo Subianto.

Lalu diimplementasikan, dengan Keputusan Presiden 9/2025 yang memerintahkan dibentuknya Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. 

Ferry mengemban posisi sebagai ketua pelaksana harian satgas ini. 

“Manfaat koperasi ini. Dari mulai memotong rantai pasokan yang kerap terkendala keberadaan tengkulak, menyerap tenaga kerja di desa, hingga memperkuat sistem distribusi lokal,” klaim Wamen Koperasi.

Sementara progres Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggenjot terkait kepemilikan badan hukum dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Per hari ini, 24 Juni 2025, sudah 790 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kaltim berbadan hukum atau 76 persen,” sebutnya.

Sejauh ini sudah terlaksana musdes sudah terlaksana dari 100 persen dari 1.038 desa.

Disisi lain baru 4 daerah yang 100 persen telah mendapat SK Berbadan Hukum atau AHU atau Administrasi Hukum Umum. 

Secara persentase jika diakumulasi seluruh Kabupaten/Kota dari sisi penerbitan AHU yang merupakan dokumen badan usaha, tercatat 76,1 persen.

Untuk sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, 10 Kabupaten/Kota se–Kaltim telah 100 persen mendapat sosialisasi pihaknya.

Baca juga: Kadis UMKM Kukar Sebut Peran Kepala Desa Krusial Jaga Keharmonisan Koperasi Merah Putih dan BUMDes

Heni merincikan 1,038 desa yang ada di Kaltim, sudah menerima sosialisasi dan telah berbadan hukum, yakni: 

1. Samarinda 59 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

2. Balikpapan 34 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

3. Penajam Paser Utara 54 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

4. Paser 144 desa 90 persen, baru 130 koperasi sudah berbadan hukum

5. Kutai Barat 194 desa dan kelurahan, baru 69 koperasi sudah berbadan hukum

6. Mahulu 50 desa dan kelurahan, 20 koperasi sudah berbadan hukum

7. Kukar 237 desa dan kelurahan, 203 koperasi sudah berbadan hukum

8. Kutim 141 desa dan kelurahan, 121 koperasi sudah berbadan hukum

9. Berau 110 desa dan kelurahan, 85 koperasi sudah berbadan hukum

10. Bontang 15 desa dan kelurahan 100 persen tersosialisasi serta berbadan hukum

“Misal di Kota Samarinda telah dilakukan pelatihan dasar–dasar perkoperasian, pengembangan usaha dan laporan keuangan kepada 54 Ketua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di Daerah lain Kabupaten/Kota menyusul sambil menunggu dukungan dana dari masing–masing daerah, sambil menunggu kebijakan dari pusat,” jelas Heni.

Disinggung terkait apa saja pola usaha yang dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Timur.

Heni menjelaskan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, usaha bisa menjangkau sektor kebutuhan dasar masyarakat.

Di antaranya, toko sembako, klinik desa atau kelurahan, apotik, pergudangan, logistik, atau usaha lainnya.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan juga berfokus pada pengelolaan berbagai kebutuhan desa.

Nantinya, bisa berperan dalam penyaluran bantuan sosial dan menjadi agen berbagai kebutuhan desa seperti LPG, pupuk, dan beras. 

Baca juga: Kepala DiskopUKM Kukar Sebut Koperasi Merah Putih dan BUMDes Harus Jalan Seiring Bukan Bertabrakan

“Melihat kearifan lokal, dan potensi usaha apa yang cocok dan menghasilkan di desa tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, desa/kelurahan setempat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya bersama OPD terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) tengah memacu agar proses koperasi merah putih 100 persen siap.

Pasalnya, tanggal 12 Juli 2025  Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara resmi, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. 

Peluncuran akan dilakukan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. 

“Jadi bagaimana menyiapkan pengelolaannya? Setelah launching di tanggal 12 Juli 2025, akan dilakukan pelatihan dan pengembangan usaha tata kelola koperasi yang baik se-Kaltim sampai dengan 28 Oktober 2025 mendatang, dan bertahap selanjutnya koperasi yang telah siap akan berjalan (beroperasi),” beber Heni.

Terkait kendala pembentukan di Desa/Kelurahan, Heni menyebut ada beberapa diantaranya jarak desa yang jauh dari perkotaan untuk mengurus izin badan usaha ke Notaris.

“Mesti diakui desa yang jauh ke perkotaan didalam pengurusan akte Notaris dan perbaikan kelengkapan berkas pembentukan koperasi menjadi salah satu kendala. Kalau dari segi pembentukan pengurus, pemilihan tersebut dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan) dan sudah selesai Mei 2025 lalu,” pungkas Heni.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) terbaru. 

Kebijakan yang merupakan bagian dari agenda nasional sesuai dengan Asta Cita dan ditargetkan rampung sesuai target.

Ia mendorong seluruh kepala desa, lurah, dan kampung untuk sama–sama mengakselerasi tahapan pembentukan koperasi ini.

Langkah awal yang telah terlewati, yakni Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan koperasi di masing-masing desa dan kelurahan. 

Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap pengesahan melalui notaris dan pendaftaran hukum. 

“Target ini tidak bisa ditunda karena tahap pendirian akan dicanangkan bersamaan pada peringatan Hari Koperasi Nasional tanggal 12 Juli mendatang,” tegasnya.

Puguh juga menyampaikan terkait kebijakan ini akan diperkuat melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Tentu punishment untuk sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan pihak kecamatan, agar percepatan pembentukan koperasi berjalan optimal. 

Kaltim sendiri memiliki 841 desa dan 197 kelurahan (total 1.038) yang menjadi target pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Ia menjelaskan, ada tiga pendekatan dalam pendirian koperasi ini. 

Pertama, bagi desa yang sudah memiliki koperasi, cukup dilakukan penyesuaian nama dan pengembangan usaha. 

Kedua, koperasi yang tidak aktif (mati suri) dapat dihidupkan kembali. 

Ketiga, pembentukan koperasi baru bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki. 

“Sosialisasi menyeluruh di tingkat Kabupaten/Kota juga kita lakukan, juga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi, agar seluruh pemangku kepentingan memahami urgensi kebijakan ini,” terangnya.

Baca juga: Kiat Sukses Kelola Koperasi Merah Putih di Kaltim ala Dosen Ekonomi dari Unmul Samarinda

Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, rantai pasok dari petani ke konsumen diharapkan lebih singkat, efisien, dan mengurangi disparitas harga. 

Puguh menyebutkan, dari koperasi yang aktif di Kaltim saat ini, sebagian besar juga langsung diintegrasikan menjadi bagian dari Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan. 

“Unit usaha koperasi juga kita sesuaikan dengan ketentuan Inpres dan diarahkan sesuai musyawarah desa,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved