Ibu Kota Negara

Ada Aset Pemkab PPU Bakal Dihapus demi IKN Nusantara, Nilainya Rp917 Miliar

Aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Otorita IKN, sejalan dengan peraturan yang mengatur pengalihan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
IKN DI KALTIM - Panorama Istana Garuda di IKN Nusantara, Kalimantan Timur saat Sabtu 26 April 2025 sore. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menghapus aset daerah senilai Rp 917 miliar di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.  

TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA – Ada aset milik Pemkab Penajam Paser Utara yang bakal dihapus demi IKN Nusantara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan menghapus aset daerah senilai Rp 917 miliar di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara

Aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Otorita IKN, sejalan dengan peraturan yang mengatur pengalihan aset daerah di kawasan tersebut.

Pemkab berharap mendapat kompensasi untuk mendukung pembangunan lokal agar tidak tertinggal dari proyek strategis nasional ini.

Baca juga: OIKN dan BPS Gelar Pelatihan Pendataan Penduduk untuk Delineasi IKN Nusantara

Seperti diwartakan Antara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan pendataan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam delineasi IKN.

“Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN,” ujarnya di Penajam, Rabu (25/6/2025).

Hasil pendataan menunjukkan total nilai aset mencapai Rp917 miliar, meliputi tanah dan bangunan, peralatan mesin, jalan dan jaringan irigasi serta aset lainnya yang berada dalam batas wilayah IKN.

Berdasarkan peraturan, aset daerah yang masuk delineasi IKN secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat dan dikelola oleh Otorita IKN.

Setelah pendataan selesai, aset-aset ini akan dihapus dari daftar kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara.

“Untuk sementara, aset di kawasan IKN masih dalam status kepemilikan Pemkab, tetapi nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” tambah Muhajir.

Kompensasi Pusat Pengalihan aset ini merupakan bagian dari transformasi Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN, yang dirancang sebagai ibu kota baru Indonesia dengan status otonom khusus (pemdasus).

Menurut Muhajir, aset yang dihapus mencakup infrastruktur vital seperti jalan dan irigasi, yang selama ini dikelola Pemkab untuk mendukung masyarakat lokal.

Baca juga: OIKN Optimis Skema SPBU jadi Model Investasi Unggulan yang Aman di IKN Nusantara

Pemkab Penajam Paser Utara, yang dikenal dengan julukan Benuo Taka, memperjuangkan kompensasi atas pengalihan aset senilai Rp 917 miliar ini. 

Muhajir menegaskan, kompensasi diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah agar tidak tertinggal dari kemajuan IKN.

“IKN adalah proyek strategis nasional (PSN) yang besar-besaran. Kami berharap pemerintah pusat memberikan timbal balik agar Penajam Paser Utara tetap berkembang, terutama dalam infrastruktur,” cetus Muhajir.

Kompensasi yang diharapkan dapat berupa alokasi dana untuk pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas publik di kecamatan lain seperti Penajam, Waru, dan Babulu. 

Kemudian investasi infrastruktur seperti peningkatan akses jalan dari Penajam ke IKN, yang pada 2022 telah dianggarkan Rp 264 miliar oleh Kementerian PUPR.

Selanjutnya peningkatan SDM berupa pelatihan bagi ASN dan masyarakat lokal agar dapat berkontribusi di IKN.

Pemkab juga berupaya mempertahankan beberapa aset strategis, seperti RSUD Sepaku dan lahan peternakan Trunen (46 hektare), sebelum akhirnya menyerahkan lahan Trunen pada Juni 2024 untuk pembangunan rumah susun warga terdampak IKN.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset PPU Dihapus untuk IKN, Pemkab Berharap Kompensasi dari Pusat."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved