Bantuan Sosial
Cek BSU 2025 dengan NIK, Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 dan 2 Ditransfer ke Rekening
Cek BSU 2025 dengan NIK, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2, ditransfer langsung ke rekening pekerja,
TRIBUNKALTIM.CO - Cek BSU 2025 dengan NIK, jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah tahap 1 dan 2, ditransfer langsung ke rekening pekerja,
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap 2 kepada para pekerja dan buruh yang telah lolos verifikasi dan validasi.
Bantuan senilai Rp600.000 ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima setelah seluruh proses administratif selesai.
Hingga akhir Juni 2025, data calon penerima BSU tahap 2 telah dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker dan saat ini tengah dalam proses validasi.
Baca juga: Program BSU Sampai Kapan? Jadwal Pencairan BSU 2025, Syarat, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login
Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk segera mengecek status validasi BSU 2025 tahap 2 agar dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
Cek Penerima BSU 2025 Lewat NIK
Pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi.
Pertama kanal https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian https://bsu.kemnaker.go.id untuk validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Website bsu.kemnaker.go.id kini sudah dapat diakses setelah sempat menampilkan status “Segera Hadir”.
Pengecekan status penerima BSU tahun ini dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK, tanpa perlu memasukkan informasi tambahan seperti nama ibu kandung, nomor telepon, atau email.
Berikut langkah-langkah atau cara cek validasi penerima BSU 2025 di laman bsu.kemnaker.go.id:
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kode Captcha
- Klik tombol “Cek Status”
- Status penerimaan akan muncul di bagian bawah laman
BSU Tahap 2 Kapan Cair?
Pertanyaan mengenai BSU tahap 2 kapan cair mulai banyak muncul.
Pemerintah menyatakan bahwa data untuk penyaluran tahap kedua telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.
“Untuk penyaluran BSU tahap II, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima. Data tersebut saat ini sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa proses validasi membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 hari sebelum dana dikirimkan ke bank untuk disalurkan.
“2–3 hari kami verifikasi validasi lalu setelah itu kami kirim ke bank untuk disalurkan,” jelas Indah.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari 5 Paket Stimulus Ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi dan ditargetkan menjangkau 17 juta penerima.
“BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp600.000,” ujar Yassierli.
Alasan BSU 2025 Belum Masuk Rekening Pekerja
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BSU Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025.
Pada tahap pertama, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU 2025 langsung ke rekening masing-masing.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi upah tahap I.
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakukan mulai Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Inilah Cara Jika Data Anda Saat Ini Masih dalam Proses Verifikasi dan Validasi BSU, Tanda BSU Cair
Meski demikian, belum semua pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan menerima dana BSU 2025 di rekening mereka.
Sejumlah pekerja mengaku, bahwa saat melakukan pengecekan status, mereka tercantum sebagai penerima BSU 2025, namun dana bantuan sebesar Rp 600.000 belum juga masuk ke rekening.
Lantas, kenapa BSU 2025 belum cair atau masuk ke rekening meski telah terdaftar sebagai penerima?
Alasan BSU 2025 Belum Cair ke Rekening
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, bahwa proses penyaluran memang dilakukan secara bertahap.
Penyaluran BSU tahap 1 sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja.
Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses pencairan.
Terkait pencairan BSU tahap 2, prosesnya saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap anggaran menjadi alasan utama proses ini belum rampung.
“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama adalah kita sangat hati-hati memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria. Yang kedua adalah soal administrasi keuangan, karena anggarannya belum direncanakan sejak awal tahun,” jelas Yassierli.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Sudah Cair! Kapan BSU 2025 Tahap 2? Ini Jadwal Ditransfer ke Rekening
Alur Pencairan BSU 2025
Hingga ke Rekening Pekerja Berikut adalah alur pencairan BSU 2025 yang dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:
- Pengajuan Data oleh Kemnaker
- Kemnaker mengirimkan permintaan resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
- Verifikasi dan Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan memvalidasi data pekerja sesuai dengan syarat yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025.
- Pengembalian Data ke Kemnaker
- Setelah diverifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan ulang guna memastikan tidak ada penerima ganda atau data tidak valid.
- Penerusan ke Lembaga Penyalur
- Data yang sudah lolos tahap sebelumnya dikirim ke bank Himbara atau pos penyalur untuk dilakukan verifikasi tambahan.
- Penetapan Penerima Final Kemnaker menggunakan daftar akhir yang sudah diverifikasi sebagai dasar pencairan dana bantuan.
- Pencairan Dana Dana BSU 2025 dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank atau pos penyalur.
Pekerja yang sudah lolos verifikasi sebagai penerima namun belum menerima BSU tahap 1, akan mendapatkan dana mereka pada tahap selanjutnya.
BSU 2025 akan disalurkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Sementara khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bantuan diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000, yang merupakan hasil akumulasi dua bulan (Juni dan Juli 2025) dengan masing-masing Rp300.000 per bulan.
Kemnaker menegaskan, BSU tahap 2 baru akan dicairkan setelah seluruh proses validasi selesai.
Untuk mendapatkan informasi terbaru soal jadwal pencairan BSU 2025, pekerja disarankan memantau akun resmi media sosial Kemnaker, termasuk Instagram di @kemnaker.
Baca juga: Sudah Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair, Cek Pencairan BSU 2025 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.ig
Saluran Penyaluran: Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
BSU 2025 disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Sementara untuk pekerja yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, BSU akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU 2025 akan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Pekerja yang telah dinyatakan lolos verifikasi tetapi belum menerima dana diimbau untuk menunggu beberapa hari ke depan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.