Berita Samarinda Terkini

Edarkan Ganja, 2 Mahasiswa di Samarinda Diamankan Polisi

Dalam operasi sekitar pukul pukul 20.30 WITA ini, petugas amankan dua orang mahasiswa di Kota Samarinda ikut berbisnis barang haram

TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA
EDARKAN GANJA -  Dua mahasiswa di Samarinda berinisial RF (24), warga Jalan. Gerilya, Sungai Pinang Dalam, dan YA (21), mahasiswa yang tinggal jakn Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu diamankan polisi setelah berbisnis barang haram jenis ganja. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu pada Jumat (27/6/2025) malam.

Dalam operasi sekitar pukul pukul 20.30 WITA ini, petugas amankan dua orang mahasiswa di Kota Samarinda ikut berbisnis barang haram.

Mereka adalah RF (24), warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam dan YA (21), mahasiswa, yang tinggal jalan  Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda Ulu ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman.

Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja, Barang Bukti dari Pengungkapan 9 Kasus

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi intensif dan akhirnya berhasil mendapati seorang pria berinisial RF (24), yang mengendarai sebuah mobil terios putih di area yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika.

Dari tangan RF (24) yang berstatus sebagi mahasiswa, polisi temukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan.

"Kita amankan pelaku dipinggir jalan, kemudian melakukan interogasi awal di tempat dari keterangan RF, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya," ujarnya. 

Dari keterangan RF menyebutkan bahwa ganja yang ditemukan diperoleh dari seseorang berinisial YA, seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang tinggal di Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.

Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian polisi langsung mengamankan tersangka YA di tempat tinggalnya bersama barang bukti lain berupa satu poket ganja seberat 1,24 gram brutto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Peredaran Barang Haram 36 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja di Kaltim

Setelah amankan kedua tersangka, mereka dan barang bukti (2 poket ganja seberat 10,3 gram brutto, dompet kecil, handphone, dan mobil terios warna putih) kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved