Berita Samarinda Terkini
Edarkan Ganja, 2 Mahasiswa di Samarinda Diamankan Polisi
Dalam operasi sekitar pukul pukul 20.30 WITA ini, petugas amankan dua orang mahasiswa di Kota Samarinda ikut berbisnis barang haram
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu pada Jumat (27/6/2025) malam.
Dalam operasi sekitar pukul pukul 20.30 WITA ini, petugas amankan dua orang mahasiswa di Kota Samarinda ikut berbisnis barang haram.
Mereka adalah RF (24), warga Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam dan YA (21), mahasiswa, yang tinggal jalan Pasundan, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pengungkapan kasus narkotika di Samarinda Ulu ini, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Siradj Salman.
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja, Barang Bukti dari Pengungkapan 9 Kasus
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan observasi intensif dan akhirnya berhasil mendapati seorang pria berinisial RF (24), yang mengendarai sebuah mobil terios putih di area yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan RF (24) yang berstatus sebagi mahasiswa, polisi temukan satu poket ganja seberat 9,06 gram brutto yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan.
"Kita amankan pelaku dipinggir jalan, kemudian melakukan interogasi awal di tempat dari keterangan RF, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya," ujarnya.
Dari keterangan RF menyebutkan bahwa ganja yang ditemukan diperoleh dari seseorang berinisial YA, seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang tinggal di Jalan Pasundan, Samarinda Ulu.
Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian polisi langsung mengamankan tersangka YA di tempat tinggalnya bersama barang bukti lain berupa satu poket ganja seberat 1,24 gram brutto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Peredaran Barang Haram 36 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja di Kaltim
Setelah amankan kedua tersangka, mereka dan barang bukti (2 poket ganja seberat 10,3 gram brutto, dompet kecil, handphone, dan mobil terios warna putih) kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
BPBD Samarinda Dorong Partisipasi Warga dalam Kajian Risiko Bencana di 2 Kecamatan |
![]() |
---|
Propam Sebut Pelaku Penganiayaan Demonstran Bukan Anggota Polresta Samarinda, Cek Respons LBH |
![]() |
---|
Pemekaran Sungai Pinang Dalam Samarinda, Bakal Jadi Tiga Kelurahan Baru |
![]() |
---|
74 Ribu Jiwa Jadi Alasan Pemekaran Sungai Pinang Dalam Samarinda |
![]() |
---|
JPO Dibongkar, Dishub Samarinda Tunggu Persetujuan Zebra Cross dari Kemenhub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.