Breaking News

Berita Samarinda Terkini

JPO Dibongkar, Dishub Samarinda Tunggu Persetujuan Zebra Cross dari Kemenhub

Ribuan pelajar Samarinda menanti zebra cross baru di Jalan Juanda usai JPO dibongkar karena dinilai tak lagi aman digunakan

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PEMBANGUNAN ZEBRA CROSS - Setelah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dibongkar karena tidak lagi aman, ribuan pelajar kini bergantung pada rencana pembangunan zebra cross. Dishub Samarinda telah mengusulkan penyediaan fasilitas penyeberangan, namun masih menunggu restu Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi mengajukan usulan pembangunan zebra cross di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan SMPN 4, sebagai pengganti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sebelumnya dibongkar karena dianggap tidak lagi layak dan aman. 

Langkah ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan ribuan pelajar dari empat sekolah di kawasan tersebut.

Usulan Dishub telah disampaikan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim, selaku pihak berwenang atas pengelolaan jalan nasional.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa pemkot tidak bisa langsung melakukan pengecatan marka atau pemasangan fasilitas keselamatan tanpa izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Karena itu statusnya jalan nasional maka kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Maka pemkot wajib meminta izin dulu ke Kemenhub karena sesuai dengan kewenangan,” jelas Manalu pada TribunKaltim.co, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Jembatan JPO Juanda Samarinda Dibongkar, Dishub Ajukan Zebra Cross dan Pemangkasan Median Jalan

Usulan Dishub tersebut telah direspons oleh BPTD. Namun, BPTD menegaskan bahwa langkah lebih lanjut masih harus menunggu restu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Tanpa izin resmi itu, Pemkot Samarinda tidak diperbolehkan melakukan manajemen maupun rekayasa lalu lintas di ruas jalan nasional.

“Jadi sampai menunggu persetujuan dari Kemenhub. Kalau sudah disetujui, anggaran tetap dari kita Dishub. Karena bahasanya dapat dilakukan. Surat dari BPTD itu menindaklanjuti permintaan Dishub Samarinda,” sambung Manalu.

Jika persetujuan turun, Dishub Samarinda akan melaksanakan pengecatan zebra cross dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

Sementara pemangkasan median jalan akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.

Baca juga: Dishub Kaltim tak Tahu Pembongkaran JPO, Irhamsyah: Itu Kewenangan Pemkot Samarinda

Meski begitu, fasilitas tambahan seperti warning light belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Dishub Samarinda telah mengonfirmasi pembongkaran JPO di depan SMPN 4 Samarinda. JPO itu dianggap tidak aman, tidak efektif, serta kerap disalahgunakan.

Sejak dibongkar, ribuan pelajar dari SMPN 4, SMPN 5, SMAN 3, dan SMAN 5 kehilangan fasilitas penyeberangan yang memadai, sehingga kebutuhan zebra cross menjadi sangat mendesak.

“Iya, dibongkar. Jalan Juanda itu kan jalan nasional, ada median jalan yang tinggi. Kami sudah usulkan ke PUPR Kota untuk pembongkaran median, dan fasilitas keselamatan jalan berupa marka zebra cross serta rambu-rambu juga sudah kami koordinasikan ke BPTD,” ungkap Manalu saat itu.

Sejauh ini, Dishub Samarinda telah melayangkan dua surat resmi. Pertama kepada PUPR Kota Samarinda untuk memangkas median jalan, dan kedua kepada BPTD Kaltim untuk izin zebra cross selebar 3 meter.

Namun, seluruh realisasi program itu kini bergantung pada persetujuan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

“Harapannya segera mendapat kepastian, karena untuk keselamatan ribuan pelajar di kawasan tersebut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved