Berita Nasional Terkini

Tahap Pembuktian Rampung, Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Digelar 3 Juli

Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.(Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.

Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memasuki sidang tuntutan.

Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto akan digelar Kamis, 3 Juli 2025, menyusul rampungnya tahap pembuktian dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hingga saat ini, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan ke persidangan kasus Harun Masiku ini. 

Baca juga: 7 Poin Kesaksian Hasto di Sidang: Isi Chat Harun Masiku, Perintah Ibu, hingga Ajakan Djan Faridz

Hasto juga sudah diperiksa dalam kedudukannya sebagai terdakwa kasus Harun Masiku pada Kamis kemarin.

Penetapan jadwal sidang itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di akhir sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025) malam.

“Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari Penuntut umum,” ucap Hakim Rios di ruang sidang.

Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Dalam dakwaan pertama, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.

Baca juga: Pengakuan Hasto di Sidang: Diminta Tak Pecat Jokowi, Mundur dari Sekjen PDIP, hingga Ancaman Penjara

Uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia. Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDI Perjuangan tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti, dan diduga melobi Mahkamah Agung untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.

"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.

Jaksa menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan kedua, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara yang sama. Jaksa menyatakan Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.

Tak hanya itu, Hasto disebut secara eksplisit meminta agar ponsel tersebut ditenggelamkan ke laut atau dihancurkan agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: JPU Tanya Alasan Harun Masiku yang Anggota Partai Biasa Bisa Bertemu Sekjen PDIP, Ini Jawaban Hasto

“Tujuannya adalah agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut,” kata Jaksa.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya serius menghalangi proses penegakan hukum dalam pengungkapan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku pada 3 Juli

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved