Berita Berau Terkini

Disabilitas di Berau Kaltim Bisa Ajukan Proposal Bantuan UMKM

Pelaku UMKM dari kalangan disabilitas yang ingin mendapatkan bantuan hibah diimbau segera mengajukan proposal

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
UMKM DI BERAU - Salah satu UMKM yang berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bantuan bagi disabilitas tidak hanya bersumber dari OPD saja, pihak kelurahan pun dapat mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan serupa. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pelaku UMKM dari kalangan disabilitas yang ingin mendapatkan bantuan hibah diimbau segera mengajukan proposal melalui kelurahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau membuka peluang bagi kaum disabilitas yang ingin membuka usaha dan memerlukan bantuan.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan, sebelumnya memang ada laporan dari pihak kelurahan bahwa ada disabilitas yang ingin dibantu membuka peluang usaha.

Salah satunya di Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb. 

Baca juga: Kata Wawali Bagus Susetyo Soal Isu TKA, BPJS hingga Disabilitas dalam RDP Hari Buruh Balikpapan

“Sudah kami sampaikan bahwa bisa dibantu, tapi tentu harus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan dari pihak kelurahan,” katanya kepada TribunKaltim.co, Minggu (29/6/2025).

Tentunya, proses pengusulan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi itu, pelaku UMKM harus melampirkan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan proposal melalui jalur resmi.

Namun, di sisi lain, peran kelurahan sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM yang belum memahami alur pengajuan bisa mendapat pendampingan administratif.

Apalagi, kelompok disabilitas kerap menghadapi kendala teknis dalam mengakses informasi atau layanan bantuan.

“Persoalan seperti ini sebenarnya bisa difasilitasi di tingkat kelurahan. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan mereka memprosesnya,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemerataan Even Wisata untuk Majukan UMKM di Desa

Pihaknya sangat terbuka memberikan bantuan, selama persyaratannya lengkap. Namun pihaknya tidak dapat memproses apabila proposalnya belum diajukan. 

“Kalau memang ada pelaku usaha dari kalangan disabilitas yang aktif, tentu bisa didorong untuk masuk skema bantuan,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, bantuan bagi disabilitas tidak hanya bersumber dari OPD saja, pihak kelurahan pun dapat mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan serupa.

Khususnya dalam mendampingi kelompok rentan seperti disabilitas yang menjalankan usaha. 

Selain mendukung keberlanjutan usaha, bantuan tentunya dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved