Berita Berau Terkini
Disabilitas di Berau Kaltim Bisa Ajukan Proposal Bantuan UMKM
Pelaku UMKM dari kalangan disabilitas yang ingin mendapatkan bantuan hibah diimbau segera mengajukan proposal
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pelaku UMKM dari kalangan disabilitas yang ingin mendapatkan bantuan hibah diimbau segera mengajukan proposal melalui kelurahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau membuka peluang bagi kaum disabilitas yang ingin membuka usaha dan memerlukan bantuan.
Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menyampaikan, sebelumnya memang ada laporan dari pihak kelurahan bahwa ada disabilitas yang ingin dibantu membuka peluang usaha.
Salah satunya di Kelurahan Karang Ambun Kecamatan Tanjung Redeb.
Baca juga: Kata Wawali Bagus Susetyo Soal Isu TKA, BPJS hingga Disabilitas dalam RDP Hari Buruh Balikpapan
“Sudah kami sampaikan bahwa bisa dibantu, tapi tentu harus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Tapi sampai sekarang belum ada komunikasi lanjutan dari pihak kelurahan,” katanya kepada TribunKaltim.co, Minggu (29/6/2025).
Tentunya, proses pengusulan bantuan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penerimaan Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam regulasi itu, pelaku UMKM harus melampirkan legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan proposal melalui jalur resmi.
Namun, di sisi lain, peran kelurahan sangat dibutuhkan agar pelaku UMKM yang belum memahami alur pengajuan bisa mendapat pendampingan administratif.
Apalagi, kelompok disabilitas kerap menghadapi kendala teknis dalam mengakses informasi atau layanan bantuan.
“Persoalan seperti ini sebenarnya bisa difasilitasi di tingkat kelurahan. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan mereka memprosesnya,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemerataan Even Wisata untuk Majukan UMKM di Desa
Pihaknya sangat terbuka memberikan bantuan, selama persyaratannya lengkap. Namun pihaknya tidak dapat memproses apabila proposalnya belum diajukan.
“Kalau memang ada pelaku usaha dari kalangan disabilitas yang aktif, tentu bisa didorong untuk masuk skema bantuan,” tambahnya.
Dirinya menambahkan, bantuan bagi disabilitas tidak hanya bersumber dari OPD saja, pihak kelurahan pun dapat mengambil inisiatif untuk memberikan bantuan serupa.
Khususnya dalam mendampingi kelompok rentan seperti disabilitas yang menjalankan usaha.
Selain mendukung keberlanjutan usaha, bantuan tentunya dapat meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.