Berita Nasional Terkini
Ramai Disorot, Bahlil Izinkan Sumur Minyak Rakyat yang Dulu Dilarang, Menteri ESDM Tegaskan Syarat
Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai jadi sorotan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan pengeboran sumur minyak rakyat yang sudah terlanjur beroperasi.
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang menjadi polemik terkait risiko keamanan dan lingkungan.
Apa itu sumur rakyat yang diizinkan oleh Menteri ESDM hingga kebijakan Bahlil ini menjadi sorotan?
Sumur rakyat ini merujuk pada sumur-sumur pengeboran minyak yang dikelola swadaya oleh masyarakat setempat, bukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.
Baca juga: Bahlil Minta Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan secara Adat, Kritik DAP: Ini Urusan Pidana
Menurut Bahlil, nantinya hasil produksi dari sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero).
Sebenarnya, banyak sumur rakyat tersebut adalah sumur-sumur tua, termasuk peninggalan Belanda, yang masih bisa berproduksi karena cadangan minyaknya masih tinggi.
Sumur-sumur rakyat tua ini banyak tersebar di Bojonegoro Jawa Timur, Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, dan beberapa lokasi di Jambi dan Aceh.
Produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari (bph).
Bahlil menilai, sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelegalan sumur minyak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen yang diteken Bahlil tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen).
Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari KONTAN pada Minggu (29/6/2025).
"Selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas," ujarnya.
Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.
"Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia," tambahnya.
Bahlil juga memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai direktorat kelima di bawah ESDM.
Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum pertama.
Menurut Bahlil, pengawasan sumur rakyat akan menjadi bagian dari tugas Ditjen Gakkum.
Struktur organisasi ini akan mencakup Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Aset.
"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri.
Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta.
Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.
Sumur minyak rakyat legal jadi polemik
Upaya Bahlil melegalkan sumur minyak rakyat kemudian menuai polemik. Ini karena prosedur pengeboran minyak sangat kompleks serta menyangkut risiko keamanan tinggi dan kelestarian lingkungan.
Pasca-jadi polemik, Bahlil kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.
"Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara.
Ia menekankan bahwa sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.
Dia menyampaikan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur minyak rakyat itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal.
Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucapnya.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum. "Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita.
Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.
Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.
Jangan Dipelintir
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Bahlil menjelaskan, izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.
“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir.
Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," ucap Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).
Dia pun menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan.
Bahlil menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.
Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.
Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.
"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal.
Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucap Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Menurut perhitungannya, sumur minyak rakyat itu memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barrel minyak per hari.
Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum.
"Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita. Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.
Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat.
Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hal tersebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang akan berlaku sejak 3 Juni 2025.
Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.
Baca juga: Viral, Momen Presiden Prabowo tak Bersalaman dengan Bahlil, Gibran Perhatikan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan WartaKotalive.com dengan judul Menteri Bahlil Tegaskan Izin Sumur Minyak Rakyat Hanya yang Sudah Telanjur Dibor.
Bongkar Dugaan Mafia Tambang Nikel di Raja Ampat, Said Didu sebut Bahlil sempat Coba Menutupi |
![]() |
---|
UMKM Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman |
![]() |
---|
Bahlil Bantah IUP Nikel di Raja Ampat Dikeluarkan Jokowi, Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Disorot |
![]() |
---|
UMKM Dapat Izin Kelola Tambang, Peraturan Pemerintah Segera Terbit, Bahlil: Ini Bentuk Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.