Berita Kaltim Terkini

Diskon Pajak Kendaraan Berakhir Hari ini, Kantor Samsat di Samarinda Dipadati Pemilik Kendaraan

Diskon pajak kendaraan (PKB) di Kalimantan Timur berakhir pada hari ini, Senin (30/6/2025)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PAJAK KENDARAAN -  Kantor pelayanan Samsat di Jalan MT Haryono Samarinda area kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melayani masyarakat. Diskon pajak kendaraan (PKB) sendiri, telah berakhir pada hari ini 30 Juni 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA– Diskon pajak kendaraan (PKB) di Kalimantan Timur berakhir pada hari ini, Senin (30/6/2025).

Pantauan Tribun Kaltim, di tiga kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dipadati masyarakat.

Tepatnya di Jalan Pattimura Samarinda Seberang, Jalan M. Yamin atau Samsat induk dan Kantor pelayanan Samsat di Jalan MT Haryono area kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Tiga kantor ini dipadati masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi pajak ini.

Diketahui, Pemprov Kaltim per 21 April 2025 lalu memberikan diskon 50 persen untuk PKB serta pembebasan denda bagi pemilik kendaraan berplat luar daerah yang ingin beralih ke plat kendaraan KT hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: DPRD Mahulu Dorong Optimalisasi Pajak Kendaraan dan Respons Putusan MK Sekolah Gratis

Salah satu Petugas Samsat bernama Ramadhan, yang bertugas menggesek nomor mesin di Kantor Samsat Induk mengatakan bahwa sejak pagi hingga pukul 14.00 Wita pihaknya masih melayani.

“Full sejak pagi berkas yang masuk, hari terakhir diskon pajak kan, jadi masyarakat banyak juga kesini,” ujarnya.

Sementara itu, Rasyid (46) salah satu masyarakat yang berprofesi sebagai driver juga memanfaatkan relaksasi pajak ini.

Ia berharap pemerintah memperpanjang program ini agar masyarakat lainnya yang belum sempat mengurus, dapat menikmati diskon pajak kendaraan.

“Saya mengurus pajak 5 tahunan, kebetulan Juli 2025 pas 5 tahun, sekalian saja mengurus pergantian plat. Harapannya diperpanjang, tadi saya bertemu masyarakat ada yang belum bisa dapat karena full sudah pendaftaran,” ungkapnya.

Ia juga bersyukur adanya program ini, mobilnya yang menunggak pajak hingga Rp10 juta lebih mendapat diskon hingga Rp4 juta lebih saja.

“Pajaknya dibebaskan, tadinya Rp10 jutaan lebih harus bayar, ya terbantu lah. Mobil saya tahun 2012, nah ada tertunggak pajak 1 kali, bulan depan pas 5 tahun jadi sekalian saya urus,” ujarnya.

Rasyid juga tak mengalami kendala dalam pengurusan.

Pelayanan para petugas juga sangat membantu agar ia segera bisa membayar tunggakkan pajak.

“Simple saja urusnya, ikut antri, nanti gesek mesin, lalu ke kasir untuk membayar tidak ada kesulitan,” tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved