Berita Balikpapan Terkini

Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, DPRD Balikpapan Minta Penyesuaian Regulasi dan Infrastruktur

Program Kemendikdasmen yang mencanangkan wajib belajar 13 tahun sebagai bagian dari 8 program mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
WAJIB BELAJAR - Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan, Budiono mendukung program pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mencanangkan wajib belajar 13 tahun. Senin (30/6/2025). Akan tetapi, program ini harus selaras dengan regulasi serta infrastruktur pendidikan yang ada di daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mencanangkan wajib belajar 13 tahun dengan alasan sebagai bagian dari delapan program prioritas nasional di sektor pendidikan mendapat tanggapan serius dari wakil rakyat di kota Balikpapan.

Dimana program ini menambahkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tahap awal pendidikan formal sebelum jenjang Sekolah Dasar (SD).

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Namun demikian, Budiono menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus didukung dengan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendidikan yang dimiliki di daerah.

“Kalau memang ingin menerapkan wajib belajar 13 tahun, maka anak yang masuk SD juga perlu dilengkapi dengan bukti ijazah TK. Namun, jika anak sudah berusia tujuh tahun ke atas, meski tanpa ijazah PAUD, tetap wajib diterima di SD,” kata Budiono saat ditemui pada Senin sore (30/6/2025).

Politisi PDIP itu pun menegaskan bahwa seharusnya usia anak tidak boleh menjadi hambatan untuk memperoleh pendidikan dasar. Untuk itu dia menekankan bahwa prinsip inklusivitas harus menjadi landasan dalam pelaksanaan program wajib belajar ini.

Baca juga: Daftar Domisili Prioritas dalam Tiap Rayon untuk SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SMP

“Kalau anak usia 7 atau 8 tahun tidak diterima hanya karena tidak punya ijazah PAUD, kita bisa berdosa loh, karena program wajib belajar di republik itu harus inklusif,” tegasnya.

Menurutnya, pendataan menyeluruh terhadap jumlah lembaga PAUD dan TK yang ada di Kota Balikpapan juga penting dilakukan agar terjadinya keseimbangan antara jumlah lulusan PAUD dan ketersediaan bangku SD, baik negeri maupun swasta.

"Perlu diperhatikan secara serius. Kita perlu tahu, apakah jumlah TK dan PAUD kita mencukupi. Jangan sampai anak-anak usia sekolah tidak mendapatkan tempat karena keterbatasan ruang belajar itu," jelasnya.

Dia pun mengingatkan pemerintah tidak boleh juga melupakan peran Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dalam ekosistem pendidikan anak usia dini.

Ia menilai selama ini TPA kurang mendapat dukungan, padahal keberadaannya cukup vital dalam membentuk karakter dan nilai-nilai moral anak sejak dini.

Baca juga: Pemkot Segera Bangun 2 Sumur Bor di Balikpapan Barat, Pembiayaan Melalui APBD Provinsi Kaltim 2025

“Saat ini pemerintah lebih banyak mendukung TK. Padahal, TPA juga bagian dari pendidikan anak usia dini," ungkapnya.

Dengan dimulainya era wajib belajar 13 tahun, Budiono berharap seluruh elemen pendidikan di daerah dapat bergerak cepat menyesuaikan diri, baik dalam aspek regulasi, pendanaan, maupun penguatan institusi pendidikan non-formal seperti TPA agar tujuan pemerataan pendidikan benar-benar terwujud. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved