Berita Berau Terkini

4 Raperda Disetujui DPRD Berau, Bupati Sri Juniarsih Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

DPRD Berau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (1/7/2025).

HO/PROKOPIM BERAU
SETUJUI RAPERDA - Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, bersama Ketua DPRD Berau Dedy Okto dan jajaran lainnya dalam mendengar tanggapan fraksi terkait empat Raperda. (HO/PROKOPIM BERAU) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – DPRD Berau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (1/7/2025).

Dalam forum tersebut, seluruh tujuh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap penetapan empat Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam pidatonya menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan tersebut meliputi berbagai dokumen penting seperti Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), yang dilengkapi pula dengan laporan dari perusahaan daerah dan ikhtisar kinerja.

Baca juga: DPRD Berau Minta Studi Kelayakan Lokasi Sirkuit Balap, Perlu Menghitung Risiko

Ia juga mengumumkan bahwa Pemkab Berau kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024, yang diaudit pada 23 Mei 2025.

Prestasi ini menandai kedelapan kalinya secara berturut-turut Berau memperoleh WTP, dan ke-12 kali sepanjang sejarah pemerintahan daerah.

“Namun demikian, BPK RI juga memberikan beberapa catatan penting terkait aspek pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Sri Juniarsih.

Terkait pembahasan Raperda, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi atas pandangan akhir dari masing-masing fraksi yang memuat catatan, saran, serta usulan demi peningkatan pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: DPRD Berau Desak RSUD Tanjung Redeb mesti Berjalan Optimal karena Proses Pembangunan Selesai 

“Seluruh masukan akan menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti. Harapannya, pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan daerah ke depan bisa semakin baik,” ujarnya.

Bupati Sri Juniarsih juga menjelaskan, setelah disepakati bersama antara DPRD Berau dan pemerintah daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pelaksanaannya. 

Dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi, paling lambat dalam waktu tiga hari kerja, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda ini merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Permukiman Warga Korban Banjir Terparah

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 telah dibahas bersama dengan Pemkab Berau dan disepakati untuk diparipurnakan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pendapat akhir dari ketujuh fraksi DPRD Berau pada prinsipnya menyetujui keempat Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan ini kami nyatakan keempat Raperda tersebut sah menjadi Perda Kabupaten Berau. Keputusan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dan dokumen persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD,” tutup Dedy. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved