SPMB Balikpapan 2025

Link Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD-SMP Lengkap Syaratnya

Akses link pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP lengkap syaratnya.

balikpapan.spmb.id
SPMB BALIKPAPAN 2025 - Laman pendaftaran SPMB Balikpapan 2025. Berikut link SPMB Balikpapan 2025 lengkap syaratnya untuk SD-SMP (balikpapan.spmb.id) 

Siswa SMP

Persyaratan umum terdiri atas:

  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
  • Persyaratan usia dibuktikan dengan:akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  • Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:ijazah; atau
  • surat keterangan lulus.

Persyaratan Khusus 

  • Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
  • Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan;
  • Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya
  • Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan;
  • Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
  • Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  • Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  • Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
    surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
  • Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

Proses Seleksi Jalur Domisili

1. Kategori Domisili Prioritas (DP):
- Berada dalam Domisili Prioritas (DP);
- Semua pendaftar diterima;
- Jika   kuota   pendaftar   jalur   Domisili  Prioritas  (DP) bertambah maka akan mengurangi kuota Domisili dalam Rayon (DR) karena pemenuhan kuota jalur DP mengambil kuota dari jalur DR; dan
- Jika kuota pendaftar jalur Domisili Prioritas (DP) berkurang maka akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR);

2. Kategori Domisili dalam Rayon:
- Berada pada Domisili dalam Rayon (DR);
- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota jalur Domisili dalam Rayon (DR) bertambah jika kuota jalur Domisili Prioritas, jalur Afirmasi dan jalur prestasi berkurang, karena semua sisa kuota akan mengalir ke jalur DR; dan
- Kuota pendaftar jalur Domisili dalam Rayon (DR) berkurang jika pendaftar di jalur Domisili Prioritas dan jalur Afirmasi bertambah.

Proses Seleksi Jalur Afirmasi

  • Berada dalam Rayon yang bersangkutan;
  • Semua pendaftar jalur Afirmasi diterima;
  • Jika pendaftar jalur Afirmasi bertambah, maka kuota jalur Afirmasi ditambah sampai 30 persen dari kuota sekolah yang bersngkutan;

Perubahan kuota jalur afirmasi:

  • Jika kuota pendaftar jalur Afirmasi bertambah akan mengurangi kuota Domisili dalam Rayon (DR); dan
  • Jika kuota pendaftar jalur Afirmasi berkurang akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR).

Proses Seleksi Jalur Mutasi

  • Kategori perpindahan tugas:

- Berada dalam Rayon yang bersangkutan;

- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);

- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

  • Kategori anak guru:
  1. Mendaftar sesuai tempat penugasan orangtua, berdasarkan surat penugasan;
  2. Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);
  3. Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.

Proses Seleksi Jalur Prestasi

  • Berasal dari dalam rayon atau luar rayon;
  • Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) ditambahkan dengan nilai bobot;
  • Diseleksi berdasarkan hanya pada kategori yang bersangkutan;
  • Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
  • Jika kuota pendaftar jalur Prestasi berkurang akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR).

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB ) Jenjang SMP Kota Balikpapan 

RAYON 1

Domisili Prioritas

  • SMP Negeri 1
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved