SPMB Balikpapan 2025
Link Pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD-SMP Lengkap Syaratnya
Akses link pendaftaran SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP lengkap syaratnya.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Amalia Husnul A
Siswa SMP
Persyaratan umum terdiri atas:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:ijazah; atau
- surat keterangan lulus.
Persyaratan Khusus
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang. - Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Proses Seleksi Jalur Domisili
1. Kategori Domisili Prioritas (DP):
- Berada dalam Domisili Prioritas (DP);
- Semua pendaftar diterima;
- Jika kuota pendaftar jalur Domisili Prioritas (DP) bertambah maka akan mengurangi kuota Domisili dalam Rayon (DR) karena pemenuhan kuota jalur DP mengambil kuota dari jalur DR; dan
- Jika kuota pendaftar jalur Domisili Prioritas (DP) berkurang maka akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR);
2. Kategori Domisili dalam Rayon:
- Berada pada Domisili dalam Rayon (DR);
- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Kuota jalur Domisili dalam Rayon (DR) bertambah jika kuota jalur Domisili Prioritas, jalur Afirmasi dan jalur prestasi berkurang, karena semua sisa kuota akan mengalir ke jalur DR; dan
- Kuota pendaftar jalur Domisili dalam Rayon (DR) berkurang jika pendaftar di jalur Domisili Prioritas dan jalur Afirmasi bertambah.
Proses Seleksi Jalur Afirmasi
- Berada dalam Rayon yang bersangkutan;
- Semua pendaftar jalur Afirmasi diterima;
- Jika pendaftar jalur Afirmasi bertambah, maka kuota jalur Afirmasi ditambah sampai 30 persen dari kuota sekolah yang bersngkutan;
Perubahan kuota jalur afirmasi:
- Jika kuota pendaftar jalur Afirmasi bertambah akan mengurangi kuota Domisili dalam Rayon (DR); dan
- Jika kuota pendaftar jalur Afirmasi berkurang akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR).
Proses Seleksi Jalur Mutasi
- Kategori perpindahan tugas:
- Berada dalam Rayon yang bersangkutan;
- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
- Kategori anak guru:
- Mendaftar sesuai tempat penugasan orangtua, berdasarkan surat penugasan;
- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL);
- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan.
Proses Seleksi Jalur Prestasi
- Berasal dari dalam rayon atau luar rayon;
- Seleksi berdasarkan nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL) ditambahkan dengan nilai bobot;
- Diseleksi berdasarkan hanya pada kategori yang bersangkutan;
- Jika terdapat kesamaan nilai maka Murid yang mendaftar lebih awal yang diutamakan;
- Jika kuota pendaftar jalur Prestasi berkurang akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR).
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB ) Jenjang SMP Kota Balikpapan
RAYON 1
Domisili Prioritas
- SMP Negeri 1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.