Berita Balikpapan Terkini

2 Residivis Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, Sabu dan Obat Double L Diamankan

Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Balikpapan
BARANG HARAM SAMARINDA - Barang bukti sabu, obat terlarang jenis double L, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari dua residivis, I M alias A dan N I alias E, usai ditangkap di kawasan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (HO/Polresta Balikpapan)  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis double L di wilayah hukumnya.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, yakni:

  • Seorang pria berinisial I M alias A (45), warga Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota;
  • dan seorang wanita berinisial N I alias E (47), warga Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, pada Selasa malam, 24 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: 2 Pemuda di Tanjung Laut Bontang Bawa Barang Haram 14,7 Gram Disimpan pada Dasbor Motor

Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati sepasang pria dan wanita dengan ciri-ciri yang sesuai, sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi serta di kediaman tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

8 paket sabu dengan berat total bruto 2,48 gram

760 butir obat terlarang jenis double L

1 unit timbangan digital

6 bundle plastik klip kosong

Sendok sabu dari sedotan, dompet, toples, dan peralatan lain

Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar total Rp 8.350.000

2 unit ponsel dan 1 kartu ATM

Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Safar Jamanudin, membenarkan pengungkapan ini dan menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan jaringan pengedar. 

“Keduanya mengaku menerima sabu dari seseorang bernama W melalui sistem jejak. Setelah sabu terjual, hasilnya disetorkan,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (2/7/2025).

Barang haram itu dijual seharga Rp 1,3 juta per gram, dan dari interogasi di tempat kejadian, keduanya mengakui bahwa barang-barang tersebut untuk diedarkan.

Baca juga: Sopir di Kukar Kaltim Gelapkan Motor Majikan, Buat Beli Barang Haram dan Judi Online

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved