SPMB Balikpapan 2025
Cara Pantau Hasil Seleksi SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD-SMP, Pengumuman Lolos/Tidak pada 5 Juli
Begini cara pantau hasil seleksi SPMB Balikpapan 2025 jenjang SD dan SMP, ketahui calon siswa lolos atau tidak.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Syarat Umum Penerimaan Murid Baru
Siswa SD
- batas usia; dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) jenjang SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Proses Seleksi Jalur Domisili
- Berada dalam Domisili yang bersangkutan;
- Berdasarkan usia; Jika usia calon Murid sama, maka Murid yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan, jika tidak memiliki sertifikat maka yang mendaftar terlebih dahulu yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
- Perubahan kuota pada jalur Domisili:
- Kuota pendaftar jalur Domisili berkurang, jika kuota jalur Afirmasi bertambah, karena kekurangan kuota jalur Afirmasi mengambil dari kuota jalur Domisili; dan
- Kuota jalur Domisili bertambah jika kuota jalur afirmasi berkurang, karena sisa kuota jalur Afirmasi menambah kuota jalur Domisili;
Proses Seleksi Jalur Afirmasi
- Berada dalam Domisili yang bersangkutan;
- Perubahan kuota pada jalur Afirmasi:
- Jika kuta pendaftar jalur Afirmasi bertambah maka kuota jalur Domisili berkurang, karena kuota jalur Domisili diambil untuk penemuhan kuota jalur afirmasi; dan
- Jika kuota pendaftar jalur Afirmasi kurang, maka kuota jalur Domisili bertambah.Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Semua pendaftar dari jalur Afirmasi diterima dengan persyaratan bahwa yang bersangkutan berada didalam Domisili dan usia paling rendah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli 2025;
Proses Seleksi Jalur Mutasi
- Kategori perpindahan tugas:Berada dalam Domisili yang bersangkutan;
- Berdasarkan usia;
Jika usia calon Murid sama, maka Murid yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan, jika tidak memiliki sertifikat maka yang mendaftar terlebih dahulu yang diutamakan;
- Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
- Kategori anak guru:Berdasarkan Surat Penugasan bahwa orangtua mengajar di sekolah yang bersangkutan.
Jika usia calon Murid sama, maka Murid yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan, jika tidak memiliki sertifikat maka yang mendaftar terlebih dahulu yang diutamakan;
Siswa SMP
Persyaratan umum terdiri atas:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan:akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:ijazah; atau
- surat keterangan lulus.
Persyaratan Khusus
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal karena keadaan tertentu yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau bencana atau kondisi sosial, meliputi:Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun belum memiliki data kependudukannya Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan, namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan, namun data kependudukannya di Kota Balikpapan;
- Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya Kota Balikpapan.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan:kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang. - Berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Proses Seleksi Jalur Domisili
1. Kategori Domisili Prioritas (DP):
- Berada dalam Domisili Prioritas (DP);
- Semua pendaftar diterima;
- Jika kuota pendaftar jalur Domisili Prioritas (DP) bertambah maka akan mengurangi kuota Domisili dalam Rayon (DR) karena pemenuhan kuota jalur DP mengambil kuota dari jalur DR; dan
- Jika kuota pendaftar jalur Domisili Prioritas (DP) berkurang maka akan menambah kuota Domisili dalam Rayon (DR);
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.