Berita Samarinda Terkini

Ditangkap di Samarinda, Pemuda 25 Tahun Diduga Edarkan Sabu dari Pasar Segiri

Nur Irfansyah alias Ipan (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

HO/POLRESTA SAMARINDA
ditangkap - Pelaku dan barang bukti yang diamankan Petugas Pada Selasa, (1/7) sekitar pukul 20.30 WITA, di bangsalan rumah jalan Sejati Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Nur Irfansyah alias Ipan (25), warga Kota Samarinda, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Pemuda itu ditangkap Pada Selasa, (1/7) sekitar pukul 20.30 WITA, di bangsalan rumah jalan Sejati Gang Kasah 4, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan pria itu ditangkap usai adanya informasi terkait aktivitas Nur Irfansyah alias Ipan (25), (25) yang bekerja sebagai penjual kristal putih.

"Informasi awal dia jualan, makanya kita langsung penggerebekan. Itu kita langsung melakukan penggerebekan didalam rumah bangsalan dapatlah barang bukti sabu,"

Saat dilakukan penggerebekan, Nur Irfansyah alias Ipan (25), yang kala itu sedang berada didalam bangsalan itu, langsung diamankan Polisi. Terbukti saat diamankan, Ipang masih menggenggam satu klip plastik berisi 5 poket sabu seberat 1,26 gram brutto.

Baca juga: Dishub Samarinda Dorong Perda Baru, Izin Usaha Tanpa Lahan Parkir yang Ideal Terancam Dicabut

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan, tim kembali menemukan 6 poket sabu lainnya seberat 1,63 gram brutto yang disimpan di dalam lemari kamar pelaku.

Selain barang haram tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti klip plastik, sendok penakar, satu unit ponsel yang digunakan tersangka dalam operasionalnya. Serta uang tunai sebanyak Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku diketahui menjalani aktivitas belum jalani sebulan sebagai penjual sabu.

"Dari pengakuan dia (Nur Irfansyah alias Ipan) belum ada sebulan di jual,"

Ipan diketahui membeli paket sabu tersebut dari seorang di area pasar Segiri dan kemudian Ia menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu tersebut

"Dia jualan, awalnya dia beli itu barang kemudian di jual lagi, cari untung gitu.Dia ambil untung Rp50 per poket, Katanya dia dapat barang dari seseorang dari pasar Segiri, kita masih cari orangnya, cuman pasa kita cek di hpnya ndak ada bukti Chatan sama orangnya itu di pasar," Pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved