Berita Samarinda Terkini

Dishub Samarinda Dorong Perda Baru, Izin Usaha Tanpa Lahan Parkir yang Ideal Terancam Dicabut

Masalah parkir masih menjadi momok klasik yang belum terpecahkan di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk di Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
LAHAN PARKIR -  Salah satu kawasan di Samarinda yang memanfaatkan sepadan jalan untuk kegiatan komersial, menyebabkan kendaraan parkir di badan jalan dan memicu kemacetan (26/5/25). Dishub Samarinda telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.(TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Masalah parkir masih menjadi momok klasik yang belum terpecahkan di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk di Samarinda. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut bahwa problematika parkir yang tak kunjung selesai ini bukan hanya akibat keterbatasan infrastruktur, melainkan juga disebabkan oleh perilaku masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap penyedia usaha.

Ia menegaskan, munculnya jukir liar tidak bisa dipandang sebagai masalah tunggal yang berdiri sendiri.

Baca juga: Walikota Andi Harun Beber 3 Peran Krusial dalam Jaga Stabilitas Energi Samarinda

Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masyarakat yang tidak disiplin dalam memarkirkan kendaraan di tempat semestinya, hingga pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir ideal dan memadai.

“Banyak pelaku usaha yang tidak bisa memprediksi jumlah kendaraan yang datang baik milik pekerja maupun pengunjung. Akhirnya, kendaraan meluber ke badan jalan dan memicu munculnya jukir liar karena tidak ada lahan parkir sama sekali,” paparnya.

Untuk menjawab persoalan hulu yang selama ini menjadi sumber kekacauan di hilir, Dishub Samarinda telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi. 

Dalam Raperda tersebut diatur secara tegas bahwa setiap tempat usaha wajib memiliki lahan parkir yang ideal dan cukup. Jika tidak dipenuhi, maka izin usaha dapat dicabut.

“Raperda ini sudah kami ajukan, dan semoga bisa disetujui DPRD tahun ini. Pembahasan terakhir kemungkinan berlangsung sekitar bulan Juli,” jelas Manalu (2/7). 

Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, pemilik toko atau tempat usaha justru memanfaatkan garis sempadan bangunan dan sepadan jalan untuk berjualan, bahkan memasang kanopi tanpa izin. Hal ini menghilangkan ruang parkir yang seharusnya tersedia.

“Lihat saja kawasan Abul Hasan, Agus Salim, dan Diponegoro. Hampir semua toko melanggar garis bangunan. Seharusnya naik parkir, tapi malah dijadikan tempat berdagang. Ini membuat ruang lalu lintas menyempit dan memunculkan jukir liar,” tambahnya.

Manalu menegaskan, perubahan sistemik dalam tata kelola parkir tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi memerlukan pembenahan regulasi, penegakan hukum, serta keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha.

“Kalau perda sudah disahkan, akan langsung kita ekspos ke publik. Tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran ruang parkir, apalagi yang merugikan pengguna jalan,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved