Berita Nasional Terkini
Ketua DPR Dinilai Tidak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Pakar: Timbulkan Kecurigaan
Ketua DPR RI, Puan Maharani dinilai tidak proaktif merespons surat pemakzulan Gibran, Pakar sebut bisa timbulkan kecurigaan.
Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.
Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Sunyi Senyap Pemakzulan Gibran di DPR RI, Pakar Hukum Beber Alasan Utama Pemohonan tak Direspons
Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan.
Dalam hal ini, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum membeberkan alasan kepatutan.
Tak hanya itu saja, Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
Baca juga: Puan Maharani Pastikan Surat Desakan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme di DPR RI
Mereka juga kembali mengingatkan mengenai laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 lalu.
Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Kritik Puan Tak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Curiga Ada Politisasi Hukum
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.