Berita Nasional Terkini

Ketua DPR Puan Maharani Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR Mengaku sudah Terima

Ketua DPR RI, Puan Maharani belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran. Sementara Wakil Ketua MPR menyebut sudah menerima surat tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
dpr.go.id/Andri-Kompas.com/Fika Nurul Ulya
PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kanan: Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Jawaban berbeda disampaikan Pimpinan DPR dan MPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI. Puan menyebut belum membaca, sementara Eddy mengatakan sudah menerima surat usulan pemakzulan Gibran. (dpr.go.id/Andri-Kompas.com/Fika Nurul Ulya) 

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.

Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujar Puan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebelumnya diberitakan, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI hingga kini masih belum dibahas oleh pimpinan dewan.

Bahkan, para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).

Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu diteken empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

Rocky Gerung: harus Segera Diproses

Menurut pengamat politik, Rocky Gerung desakan pemakzulan Gibran akan terus melekat di pikiran rakyat, bahkan hingga Pemilu 2029 nanti.

Karenanya Rocky Gerung menilai pentingnya agar surat pemakzulan Gibran ini segera diproses. 

Apabila pembahasan surat pemakzulan Gibran terus berlanjut di DPR, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini menilai, hal tersebut menjadi pertanda baik.

Yakni, kepentingan rakyat didahulukan di atas transaksi politik yang bersifat personal.

Pernyataan ini disampaikan Rocky Gerung dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Jumat (27/6/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved