Pendidikan
Link Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025 untuk Mahasiswa D3-S2, Lengkap Alur dan Syaratnya!
Kabar baik datang bagi para mahasiswa asal Kalimantan Utara yang tengah menempuh pendidikan tinggi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baik datang bagi para mahasiswa asal Kalimantan Utara yang tengah menempuh pendidikan tinggi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meluncurkan Beasiswa Kaltara Unggul 2025, program bantuan pendidikan yang ditujukan salah satunya untuk mendukung mahasiswa dari jenjang Diploma (D3), Sarjana (S1), hingga Pascasarjana (S2).
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen daerah dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Tidak hanya menyasar mahasiswa yang kuliah di dalam wilayah Kaltara, beasiswa kuliah ini juga terbuka luas bagi mereka yang sedang melanjutkan studi di luar provinsi.
Baca juga: Cara Daftar Beasiswa Kaltara Unggul 2025, Lengkap Syarat dan Benefitnya
Simak selengkapnya sebagaimana dikutip dari instagram birokesrakaltara
Pendidikan Tinggi
# 1. Beasiswa Umum Mahasiswa Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
a. Persyaratan Penerima :
Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana, Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :
1. Minimal 3,20 skala 4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Diutamakan bagi mahasiswa yang berlatar belakang keluarga tidak mampu/miskin yang dibuktikan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.
b. Kuota Penerima :
Jenjang Sarjana, sebanyak 1040 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 65 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana, sebanyak 6 Orang penerima;
c. Nominal Beasiswa yang diterima :
Jenjang Sarjana sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana sebesar Rp. 4.250.000,-
Baca juga: 12 Info Beasiswa 2025 Bulan Juli Lengkap Syarat dan Cara Daftar untuk Pelajar SD hingga Mahasiswa
-2. Beasiswa Umum Mahasiswa Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
a. Persyaratan Penerima :
Diperuntukkan bagi Mahasiswa asal Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan Studi pendidikan tinggi (Diploma, Sarjana/D-IV/Pendidikan Profesi, Pascasarjana) di luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
Diutamakan Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan minimal dari Kepala Desa/Lurah setempat Tahun 2025 dan bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP);
Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK), antara lain :
1. Minimum 3,20 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 atau;
2. Minimal 2,75 skala (4,00) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (tanda tangan yang dibubuhi stempel atau barcode resmi yang dikeluarkan oleh kampus) Tahun 2025 bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin.
Mahasiswa menyampaikan surat permohonan beasiswa dengan dibuktikan surat keterangan Aktif Kuliah dari perguruan tinggi bersangkutan.
Permohonan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Utara C.q. Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan melengkapi persyaratan sebagaimana format terlampir.
b. Kuota Penerima :
Jenjang Diploma, sebanyak 50 Orang penerima;
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebanyak 1.520 Orang penerima;
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis, sebanyak 75 Orang penerima;
Jenjang Doktoral sebanyak 7 Orang penerima;
c. Nominal Beasiswa yang diterima :
Jenjang Diploma, sebesar Rp. 2.250.000,-
Jenjang Sarjana/Diploma IV/Pendidikan Profesi, sebesar Rp. 3.250.000,-
Jenjang Pascasarjana/Dokter Spesialis/Dokter Sub Spesialis sebesar Rp. 4.250.000,-
Jenjang Doktoral sebesar Rp. 6.250.000,-
Alur Pendaftaran
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai pendaftaran, pelajari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) secara menyeluruh. Siapkan seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan, antara lain:
- Surat Keterangan Aktif Kuliah yang diterbitkan setelah 1 Mei tahun 2025
- Transkrip Nilai dengan tanda tangan dan stempel/barcode resmi
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000
- Surat Keterangan Terdaftar pada DTKS atau SKTM dari kepala desa/lurah
- Bukti Nomor Rekening aktif atas nama pendaftar
- Pastikan seluruh dokumen diterbitkan tahun 2025 dan sesuai format yang ditentukan.
2. Pengisian Data
Akses laman resmi pendaftaran:
beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id
Isi seluruh data dengan lengkap, benar, dan sesuai dokumen. Unggah seluruh berkas yang telah disiapkan.
Perlu diperhatikan:
- Data yang telah di-submit bersifat final dan tidak dapat diubah kembali
- Pastikan tidak terjadi kesalahan input seperti typo pada NIK atau nama
3. Verifikasi dan Validasi
Setelah data dan dokumen diunggah, tim verifikator akan melakukan proses pemeriksaan meliputi:
- Kelengkapan dokumen
- Keabsahan dan legalitas berkas
- Kesesuaian antara data yang diinput dan dokumen yang diunggah
- Verifikasi dilakukan secara objektif dan berbasis sistem.
4. Pengumuman Penerima
Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara.
JADWAL
Jadwal rangkaian pelaksanaan pemberian Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2025, direncanakan sebagai berikut:
1. Penyusunan, Penetapan Petunjuk Teknis dan Maintenance Aplikasi: Februari - Mei 2025.
2. Pendampingan, Pendaftaran dan Penutupan Beasiswa Kaltara Unggul: Juni - Juli 2025.
3. Proses Seleksi dan Validasi Beasiswa: Juni - September 2025.
4. Pengumuman dan Penyaluran Beasiswa: Oktober - Desember 2025.
PENYALURAN DANA
1. Penyaluran beasiswa dilaksanakan melalui mekanisme transfer ke rekening penerima beasiswa tersebut.
2. Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penerima bantuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan daftar nama-nama penerima beasiswa dengan memperhatikan hasil verifikasi melalui website Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
a. Penyaluran beasiswa dibatalkan atau dihentikan apabila penerima beasiswa:
Melakukan pelanggaran pidana yang telah memiliki ketetapan hukum;
Mengundurkan diri;
Meninggal dunia;
Pindah satuan pendidikan dikarenakan alasan yang dibenarkan/diizinkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan/atau kecurangan administrasi.
b. Dana beasiswa yang diberikan kepada penerima harus dikembalikan kepada kas daerah, apabila penerima beasiswa:
Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan/atau memiliki kekurangan persyaratan administratif pada berkas yang diajukan;
Menyampaikan perjanjian/surat pernyataan yang telah ditandatangani.
PERTANGGUNGJAWABAN
a. Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap pelaksanaan beasiswa berakhir pada proses penyaluran beasiswa dari rekening Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ke penerima beasiswa;
b. Penerima beasiswa bertanggung jawab secara mutlak atas keseluruhan pengajuan permohonan dan penggunaan dana beasiswa yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.