Berita Balikpapan Terkini

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kembali Amankan Residivis Usai Edarkan 13 Paket Sabu

Seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu

|
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN
PENGEDAR NARKOBA -  Seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan,Rabu (2/07) setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota beserta barang bukti berupa 13 paket sabu seberat bruto 4,58 gram, Rabu (02/07). (TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN – Seorang residivis kasus narkotika kembali diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Balikpapan, setelah kedapatan mengedarkan sabu-sabu di kawasan Prapatan, Balikpapan Kota.

Tersangka diketahui bernama MA (48), warga Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan.

Ia ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 16.55 Wita, setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi. Setelah diamankan dan diperiksa, pria tersebut mengaku bernama MA,” ujar AKP Safar Jamanudin, Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, mewakili Kapolresta Kombes Pol Anton Firmanto, Rabu (2/7/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat bruto 4,58 gram yang disimpan dalam kotak rokok bekas bermerek Dji Sam Soe warna hitam.

Baca juga: 2 Residivis Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, Sabu dan Obat Double L Diamankan

“Selain itu, kami juga mengamankan satu timbangan digital, dua bundle plastik klip kosong, satu sendokan dari sedotan, uang tunai Rp 235 ribu hasil penjualan, dan satu unit handphone Oppo A78 yang digunakan untuk bertransaksi,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama G dengan sistem jejak, atau transaksi tanpa tatap muka langsung. Barang haram itu dibeli seharga Rp 2,2 juta dan sudah dibayar lunas.

Yang mengejutkan, tersangka ternyata adalah residivis kasus serupa, yang sebelumnya menjalani hukuman penjara sejak 2019 dan baru bebas pada 2024 lalu.

“Ini membuktikan bahwa tersangka belum jera dan kembali mengedarkan narkoba. Saat ini ia sudah kami amankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Safar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Seorang Pria Warga Bontang Lestari, Diduga Pengedar Sabu

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, khususnya untuk mengungkap sosok “G” yang diduga sebagai pemasok utama. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved