Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Ringkus Seorang Pria Warga Bontang Lestari, Diduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial HA (41), warga Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
HO Polres Bontang
PENGEDAR SABU - Warga Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, berinisial HA diringkus Satresnarkoba Polres Bontang atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. (HO Polres Bontang) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial HA (41), warga Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, yang diduga menjadi pengedar sabu.

Modusnya cukup unik, menyembunyikan sabu di dalam kemasan kopi instan.

Penangkapan terjadi Minggu (29/6/2025) malam di rumah pelaku, kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Bontang Lestari. 

Baca juga: Pemkot Bontang Butuh Rp 11 Miliar untuk Benahi Pulau Beras Basah

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 poket sabu seberat total 3,10 gram. 

Barang haram itu dibungkus rapat dalam kemasan kopi, diduga agar tidak mudah terendus petugas.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lingkungan mereka.

“Begitu informasi dikembangkan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HA saat berada di rumahnya,” ujar Rihard, Senin (30/6/2025).

Saat ditangkap, HA tak berkutik. Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu, alat hisap, dan satu unit ponsel.

“Modus menyembunyikan sabu di dalam bungkus kopi cukup sering dilakukan pelaku agar mengelabui petugas,” jelasnya.

Lebih jauh, Rihard menegaskan, pihaknya masih menelusuri jaringan pemasok sabu ke tangan HA. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved