Berita Nasional Terkini
Tom Lembong tak Kaget Jadi Tersangka Usai menjadi Timses Anies, Tahu Dibidik sejak Pilpres 2025
Mantan Mendag, Tom Lembong tak jaget jadi tersangka usai Timses Anies. Tom Lembong mengaku sudah tahu dibidik Kejagung selama kampanye Pilpres 2024
"Termasuk konsekuensi hukum apabila saya memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa dan karena itu di awal-awal kampanye, waktu saya sudah bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres tersebut," tutur Tom.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Tindakan itu disebut jaksa penuntut umum dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan. Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singgung Perintah Jokowi
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi.
Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar.
"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.
Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula.
"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.
"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.