Berita Nasional Terkini

Harta Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Uang Senilai Rp 5,9 M Disita

Harta Ali Muhtarom, hakim perkara Tom Lembong yang jadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO. Kejagung sita uang Rp 5,9 M dari rumah Ali Muhtarom.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Istimewa via Kompas.tv
HAKIM TERJERAT SUAP - Hakim Djuyamto diborgol oleh penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan kasus ekspor minyak mentah atau CPO. Dua hakim lainnya yang terjerat suap vonis lepas ekspor CPO ini adalah Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin. Ali Muhtarom diketahui adalah hakim dalam perkara Tom Lembong. Kejagung menyita uang senilai Rp 5,9 iliar dari rumah Ali Muhtarom. Simak daftar harta dan kekayaan Ali Muhtarom. (Istimewa via Kompas.tv) 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu hakim yang terseret jadi tersangka kasus suap vonis lepas ekspor CPO ternyata hakim yang mengadili kasus Tom Lembong, yakni Al Muhtarom.

Sosok Ali Muhtarom merupakan satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan koruspi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kejagung menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang diketahui adalah hakim anggota dalam perkara Tom Lembong.

Ali Muhtarom kini terjerat kasus usap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: Profil dan Umur Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

"Uang tersebut disita dari rumah AM," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Dia bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djumyanto (DJU), menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi kasus minyak goreng.

Sementara itu, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 616.230.000 dari rumah ASB. 

Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Suap tersebut diberikan dua kali.

Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.

"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar.

Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.

HAKIM TERJERAT SUAP - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Susunan hakim perkara Tom Lembong diganti setelah Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor CPO. Simak profil Ali Muhtarom selengkapnya. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti)
HAKIM TERJERAT SUAP - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025). Ali Muhtarom, salah satu hakim anggota dalam perkara Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka suap ekspor CPO. Kejagung sita uang Rp 5,9 M dari Ali Muhtarom, simak profil dan daftar harta kekayaan Ali Muhtarom. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Baca juga: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa, Ini Kronologinya

Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved