Berita Nasional Terkini
Harta Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap, Uang Senilai Rp 5,9 M Disita
Harta Ali Muhtarom, hakim perkara Tom Lembong yang jadi tersangka suap vonis lepas ekspor CPO. Kejagung sita uang Rp 5,9 M dari rumah Ali Muhtarom.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu hakim yang terseret jadi tersangka kasus suap vonis lepas ekspor CPO ternyata hakim yang mengadili kasus Tom Lembong, yakni Al Muhtarom.
Sosok Ali Muhtarom merupakan satu dari tiga hakim yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan koruspi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Kejagung menyita uang 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ali Muhtarom, tersangka suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang diketahui adalah hakim anggota dalam perkara Tom Lembong.
Ali Muhtarom kini terjerat kasus usap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Baca juga: Profil dan Umur Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
"Uang tersebut disita dari rumah AM," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dia bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djumyanto (DJU), menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi kasus minyak goreng.
Sementara itu, Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 616.230.000 dari rumah ASB.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
Suap tersebut diberikan dua kali.
Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar.
Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 Miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Baca juga: Kasus Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta, Rp60 Miliar untuk Bebaskan Terdakwa, Ini Kronologinya
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Update Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 12 Oktober 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Bantah Lechumanan, Refly Harun Sebut Masa Eksekusi Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa |
![]() |
---|
Fenomena Supermoon akan Kembali Hiasi Langit Indonesia, BMKG Ungkap Jadwalnya |
![]() |
---|
Kereta Cepat Rugi Besar, Menkeu Purbaya Ogah Gunakan APBN |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tantang OJK dan BEI Bersihkan Saham Gorengan, Jika Berhasil dapat Insentif Fiskal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.