Berita Nasional Terkini
Tom Lembong tak Kaget Jadi Tersangka Usai menjadi Timses Anies, Tahu Dibidik sejak Pilpres 2025
Mantan Mendag, Tom Lembong tak jaget jadi tersangka usai Timses Anies. Tom Lembong mengaku sudah tahu dibidik Kejagung selama kampanye Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Pengakuan terbaru Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong terkait kasus yang menjeratnya.
Mantan Mendag, Tom Lembong mengatakan dirinya tidak kaget dijadikan tersangka setelah ia menjadi Tim sukses Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Bahkan Tom Lembong mengakui sudah mendengar bahwa dirinya dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, di Pilpres 2024 lalu Tom Lembong merupakan Co-Captain pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Izin Impor Gula ke Koperasi atas Perintah Langsung Jokowi
Selasa (1/7/2025) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Jakarta Pusat, Tom Lembong mengatakan, "Tidak sampai dua minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan."
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong mengaku sudah mengetahui bahwa Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kemudian, ia dipanggil sebagai saksi dan dihujani banyak pertanyaan yang terkesan mencari-cari pelanggaran.
Saat itu, Tom lembong kooperatif ketika dipanggil sebagai saksi, meskipun terdapat sejumlah hal yang dilupakan karena saat dirinya menjadi Mendag adalah sekitar 9,5 tahun lalu.
Tom Lembong sempat berpikir terkait proses hukum selanjutnya setelah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024.
Apalagi saat itu ia mendengar, pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa akan "dibidik" dengan kasus hukum.
"Saya sudah diberitahu dari akhir 2024 setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang membidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula," ujar Tom.
Tidak Kaget Tom Lembong sendiri mengaku tak kaget ketika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Meskipun sebenarnya ia tidak pernah membayangkan akan duduk sebagai terdakwa kasus impor gula seperti hari ini.
"Tapi mengikuti dan mengamati perkembangan kondisi politik maupun kondisi hukum di negeri kita, tentunya saya tidak sepenuhnya kaget, tidak sepenuhnya heran atas kejadian ini, ya itu saya ditersangkakan," ujar Tom.
Kendati tidak pernah membayangkan posisi tersebut, ia mengaku tak heran jika pihak-pihak yang berseberangan benar-benar akan "ditersangkakan".
"Termasuk konsekuensi hukum apabila saya memilih sebuah posisi yang berseberangan dengan penguasa dan karena itu di awal-awal kampanye, waktu saya sudah bergabung dengan tim kampanye nasional pasangan capres-cawapres tersebut," tutur Tom.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Tindakan itu disebut jaksa penuntut umum dilakukan Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus; Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan. Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Singgung Perintah Jokowi
Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku izin impor gula ke koperasi atas perintah Presiden Jokowi.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi.
Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar.
"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan.
Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.
Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula.
"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.
"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.
"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan.
Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.
Baca juga: Daftar 3 Sorotan pada Jokowi, dari Ijazah Palsu hingga Perintah Impor Gula Dibeber Tom Lembong
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Ungkap Izin Impor Gula ke Koperasi Atas Perintah Presiden Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.