Berita Paser Terkini

Alasan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Paser Raih Predikat Baik, Tertinggi di Kaltim

Pemkab Paser menoreh kemajuan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENERAPAN SPBE PASER - Mall Pelayanan Publik yang sementara dalam tahap pembangunan oleh Pemkab Paser, Kilometer 5, Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (3/7/2025). Indeks SPBE Kabupaten Paser terus meningkat. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menoreh kemajuan signifikan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE tahun 2024.

Berdasarkan hasil penilaian resmi, Kabupaten Paser berhasil meraih predikat baik dengan indeks 3,27, melonjak tajam dari nilai tahun sebelumnya yaitu 2,90 yang diperoleh.

Peningkatan itu menjadikan Paser sebagai kabupaten dengan indeks SPBE tertinggi di Kalimantan Timur.

Sehingga capaian tersebut dianggap sebagai bukti nyata dari komitmen berkelanjutan Pemkab Paser dalam mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan.

Baca juga: Wujudkan Transparansi Pemerintahan, Pemkab Paser Terus Tingkatkan Kualitas Penerapan SPBE 

"Peningkatan indeks SPBE ini menunjukkan keseriusan Pemkab Paser dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik melalui digitalisasi," terang Kabid Aplikasi Informatika, Nelson Pasaribu mewakil Kepala Diskominfostaper Paser, Arif Rahman, Kamis (3/7/2025).

Perjalanan indeks SPBE Kabupaten Paser mengalami fluktuasi sejak tahun 2018, namun menunjukkan tren positif dalam lima tahun terakhir.

Indeks SPBE Paser tahun 2018 yaitu 1,85 dengan predikat cukup, SPBE di tahun 2019 dan 2020 diangka 1,69 hingga tahun 2021 dengan nilai 1,36 yang masing-masing memperoleh predikat kurang.

"Sementara di tahun 2022 indeks SPBE Paser diangka 2,83 dengan predikat cukup, tahun 2023 diangka 2,90 predikat baik, dan tahun 2024 diangka 3,27 dengan predikat baik," tambahnya.

Baca juga: Diskominfo Kaltim dan Kalsel Gelar Bimtek SIA SPBE di Balikpapan, Hadirkan Pemateri Kemenpan RB

Berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan berbasis elektronik telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Beberapa layanan publik berbasis elektronik yang diterapkan yaitu:

  • Simyandu;
  • SP4N-LAPOR;
  • PPID;
  • SIMPADATAKA;
  • Satu Data Paser;
  • e-Puskesmas;
  • OpenSID;
  • UMKM Taka;
  • dan PSS.

Sementara untuk layanan administrasi pemerintahan beberapa di antaranya, SRIKANDI, Simpadu, Simandiri MasBro!, SIMPAS, SIMWASDA, dan PETABAPADAH.

Untuk tahun ini, Diskominfostaper memperkuat infrastruktur SPBE dengan mengembangkan Pusat Data dan menjalin kerja sama dengan penyedia layanan, seperti PT. Optimus Teknologi Pro dan PT. Global Intermedia Nusantara.

Diskominfostaper juga menyiapkan aplikasi data kemiskinan yang diharapkan dapat terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Dan fitur pencatatan sipil di aplikasi Paser Smart Service," ungkapnya.

Sebagai langkah antisipatif terhadap perubahan indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) yang mulai diberlakukan pada 2026, Pemkab Paser sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi SPBE pada 16 Juni lalu di Balikpapan. 

"Meskipun evaluasi indeks Pemdi baru dimulai tahun depan, kita harus bergerak mulai tahun ini. Ayo dukung layanan publik yang lebih baik untuk semua, demi terwujudnya masyarakat Paser yang tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved