Berita Nasional Terkini

Budi Arie Disebut Lagi dalam Sidang Judi Online, Disebut Restui Praktik Beking Situs Judol Komdigi

Nama Budi Arie disebut lagi dalam sidang judi online, disebut restui praktik beking situs judol Komdigi.

Dokumen Kemenkop/ Kompas.com/Suparjo Ramalan
BUDI ARIE - Mantan Menteri Kominfo (kini Kementerian Komdigi) yang kini menjabat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Nama Budi Arie disebut lagi dalam sidang judi online, disebut restui praktik beking situs judol Komdigi, Rabu (2/7/2025). (Dokumen Kemenkop/ Kompas.com/Suparjo Ramalan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Budi Arie disebut lagi dalam sidang judi online, disebut restui praktik beking situs judol Komdigi.

Nama mantan Menteri Kominfo (kini Kementerian Komdigi), Budi Arie Setiadi, berkali-kali disebut dalam sidang kasus judi online.

Di sidang terbaru, nama Budi Arie Setiadi kembali disebut mengetahui praktik perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.

Baca juga: Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol

Hal itu diungkapkan oleh eks pegawai Kementerian Kominfo Riko Rasota Rahmada saat diperiksa sebagai terdakwa kasus judol Komdigi di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bertanya kepada Riko tentang pernyataan apa yang disampaikan terdakwa Adhi Kismanto saat merekrutnya dalam praktik beking situs judol.

Saat itu, Riko merupakan Ketua Tim Infrastruktur di Kementerian Kominfo.

Sedangkan, Adhi adalah tenaga ahli yang direkrut Budi Arie berdasarkan rekomendasi terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony untuk memberantas situs judol. 

Ketika itu, Adhi kerap disebut sebagai “tangan kanan” Budi Arie.

“Izin, mungkin persisnya seperti ini. Pertama kali dia mengajak saya, dia berkata, 'kami sedang melakukan penjagaan. Kami mau ajak Pak Riko. Bapak mau ikut atau tidak?',” kata Riko di muka persidangan.

Jaksa kembali bertanya apakah Adhi sempat meyakinkan Riko dengan mengatakan bahwa ia mendapat ‘'restu pimpinan'’ saat merekrutnya.

“Dijelaskan. ‘Tenang saja, Pak. Pimpinan sudah tahu. Yang paling atas tahu. Pak Menteri, Pak’. Adhi yang mengatakan begitu kepada saya,” kata Riko.

Oleh karena itu, Riko sangat yakin kembali terlibat dalam praktik penjagaan situs judol.

“Itu sekitar pertengahan April (2024), Pak. Dia memulai membujuk saya itu sekitar pertengahan April,” ungkap dia. 

Senada dengan Riko, terdakwa Syamsul Arifin juga mengaku mendapatkan perkataan “restu pimpinan” saat Adhi merekrutnya terlibat.

Baca juga: 7 Fakta Adhi Kismanto, Ijazah SMK bisa Jadi Tenaga Ahli Kominfo, Sosok yang Kenalkan pada Budi Arie

Terlepas dari hal tersebut, Riko menyebut terjadi peningkatan pemblokiran situs judol era Budi Arie usai merekrut Adhi Kismanto di Kementerian Komdigi.

“Jujur, sejak zaman Pak Budi Arie, terjadi peningkatan jumlah pemblokiran situs perjudian. Jumlahnya signifikan. Dari normalnya mungkin sekitar ratusan per hari menjadi ribuan,” urai Riko.

TERDAKWA JUDI ONLINE - Para terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
TERDAKWA JUDI ONLINE - Para terdakwa klaster eks pegawai Kementerian Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Bantahan Budi Arie

Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.  

Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.

"Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum," ujar Budi Arie.

"Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku," lanjut dia sembari tertawa.

Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu.

Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.

Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.

"Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan," ujar Budi Arie.

Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya.

Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.

"Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya," lanjut dia.

Baca juga: Reaksi Projo Usai Budi Arie Resmi Dilaporkan PDIP ke Bareskrim

Empat klaster

Adapun setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.

Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved