Wacana Pergantian Wapres
Penentu Pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara Sebut Ada 8 Orang Elite Politik dan People Power
Penentu pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara sebut ada 8 orang elite politik dan people power.
TRIBUNKALTIM.CO – Penentu pemakzulan Gibran, Ahli Hukum Tata Negara sebut ada 8 orang elite politik dan people power.
Pemakzulan Gibran masih jadi isu hangat.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun kembali mendesak DPR dan MPR RI segera menindaklanjuti surat desakan pemakzulan Gibran yang dikirimkannya.
Pasalnya hingga saat ini DPR dan MPR belum memproses surat pemakzulan Gibran tersebut.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat upaya pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bukan ditentukan oleh anggota parlemen, tetapi para elite politik yang jumlahnya hanya sekitar delapan orang.
Baca juga: Soal Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Buka Peluang Temui SBY, Fachrul Razi: Berbeda dengan Jokowi
Refly menyampaikan pendapat itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (2/7/2025), membahas soal usulan pemakzulan Gibran.
Dalam dialog itu, ia menjawab pertanyaan mengenai jika melihat peta politik di parlemen saat ini, apakah usulan pemakzulan tersebut berpotensi dilanjutkan.
“Makanya kan saya tadi bilang, bukan parlemen yang akan menentukan, tapi elite sama arus bawah. Kalau parlemen itu cuma instrumennya saja, cuma pintu masuknya saja,” tuturnya.
“Bukan mereka yang menentukan, bukan orang-orang di parlemen yang jumlahnya 500 an itu yang menentukan, tetapi para elite yang saya sebutkan tadi, Prabowo, Megawati, Surya Paloh, dan lain sebagainya, kira-kira delapan orang saja, SBY termasuk,” ujarnya menegaskan.
Selain para elite tersebut, kata dia, kelompok lain yang juga berpengaruh adalah kekuatan masyarakat.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Refly menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, upaya pemakzulan menggunakan diksi ‘Dan atau’.

Artinya, kata dia, saat berbicara tentang pemakzulan, bisa saja dilakukan terhadap presiden saja, wakil presiden saja, atau keduanya.
“Jadi kalau kita bicara impeachment, itu bisa terhadap presiden saja, terhadap wakil presiden saja, atau kedua-duanya.”
Baca juga: Merasa Diacuhkan DPR, Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Segera Diproses
Oleh sebab itu, menurut dia, usulan pemakzulan tidak berkaitan dengan pemilihan satu paket presiden dan wakil presiden.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak perlu urgensi untuk mengusulkan impeachment atau pemakzulan. Tetapi apakah seorang presiden dan wakil presiden memenuhi article of impeachment.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.