Berita Kaltim Terkini
Prasarana Infrastruktur Pendidikan di Kaltim Perlu Peningkatan, DPRD Beber Pelajar tak Bisa Belajar
Prasarana pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi persoalan di beberapa daerah Kabupaten khususnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Prasarana pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi persoalan di beberapa daerah Kabupaten khususnya.
Hal ini pun membuat Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin kembali mengangkat isu ini ditengah program pemerintah yang menggenjot sektor pendidikan dan infrastruktur.
Persoalan kesenjangan pembangunan, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) seperti Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kabupaten Paser, dan beberapa desa di Kabupaten lain di Kaltim, misalnya.
Menurut politisi PKB ini, daerah ini masih perlu perhatian khusus dalam hal akses pendidikan, infrastruktur, hingga kelistrikan.
Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025: Harga Tetap untuk Subsidi dan Nonsubsidi
"Pendidikan memang pondasi pembangunan jangka panjang. Semua warga Kaltim harus dipastikan punya akses yang sama terhadap pendidikan yang layak,” kata Jahidin, di sela aktivitasnya di Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Kamis (3/7/2025).
Ia mengapresiasi program pendidikan yang tengah dijalankan Pemerintah Provinsi.
Terkait pembukaan penjaringan, juga membuka pendaftaran secara daring dari jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Tetapi, kebijakan tersebut mesti ditunjang prasarana yang mantap, walau ini dinilai berpihak kepada masyarakat.
Program ini membuka peluang besar, tapi kalau infrastruktur dasar belum mendukung.
"Upaya ini bisa timpang. Internet dan platform online tidak berarti apa-apa jika listrik saja belum masuk,” terangnya.
Jahidin mengatakan hingga kini masih ada ratusan desa di Kaltim belum teraliri listrik.
Tentu ia kembali mengingatkan pemerintah agar terus membangun daerah 3T agar bisa mendapat akses listrik, dan menagih hal ini agar masyarakat merasakan pelayanan terkait urusan tersebut.
“Bayangkan bagaimana anak-anak bisa belajar daring kalau listrik pun belum menyala. Ini bukan sekadar soal teknologi atau biaya pendidikan, tapi soal hak dasar yang masih belum terpenuhi,” terangnya.
Harapan yang lain juga diungkapkan Jahidin, terkait Peraturan Daerah tentang Kelistrikan.
Regulasi mewajibkan perusahaan tambang dan yang bergerak sektor energi untuk menyambungkan aliran listrik ke desa-desa sekitar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.