Berita Nasional Terkini
Update Penyelidikan Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Komnas HAM akan Panggil Satu Pihak Lagi
Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Inilah perkembangan atau update penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir.
Pihak Komnas HAM kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Proses penyelidikan tersebut dilanjutkan pada 2024 dengan memperpanjang masa jabatan tim ad hoc penyelidikan.
Baca juga: Kapan Munir Meninggal dan Kenapa Dibunuh? Ini Kronologi Kasus, Hasil Investigasi hingga Klaim Bjorka
"Terkait kasus Munir, proses penyelidikan sudah berjalan dan sejauh ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/7/2025).
Anis mengatakan, sejumlah pihak sudah diperiksa, baik dari kalangan pembela HAM seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang dulunya menjadi Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, maupun beberapa penyidik kasus pidana pembunuhan Munir.
"Dan juga dari kalangan Garuda (Maskapai Garuda Indonesia tempat Munir dibunuh)," tuturnya.
Anis menyatakan, saat ini Komnas HAM akan memanggil satu pihak lagi terkait kasus Munir untuk selanjutnya akan disusun laporan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.
"Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan," kata dia.
Selain kasus Munir, Komnas HAM juga sedang mendalami dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembantaian pekerja PT Bumi Flora, Aceh pada tahun 2001.
Baca juga: Eddy Rumpoko Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan, Istri Munir: Dia Koruptor, Layak?
"Awal bulan kemarin kami juga sudah mengkoordinasikan dua proses penyelidikan ini dengan Kejaksaan Agung," kata Anis.
"Sehingga kami berharap nantinya Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti sekaligus juga mendiskusikan mana di antara kasus-kasus lama yang sudah diselidiki Komnas HAM ini yang bisa ditindaklanjuti karena, sekali lagi, korban menunggu dan mereka punya hak untuk keadilan dan kebenaran," tandasnya.
Catatan Kasus Pembunuhan Munir
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.