Berita Nasional Terkini
Update Penyelidikan Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Komnas HAM akan Panggil Satu Pihak Lagi
Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir.
Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan. Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.
Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.
Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.
Baca juga: Sebelum Twitternya Hilang, Bjorka Klaim Ungkap Pembunuh Munir, Kronologi dan Investigasi Kasus Munir
Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Kembali Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pembunuhan Munir."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.