Berita Nasional Terkini

Update Penyelidikan Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Komnas HAM akan Panggil Satu Pihak Lagi

Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
PENYELIDIKAN KASUS MUNIR - Suciwati, istri almarhum Munir saat aksi unjuk rasa dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM pembunuhan aktivis Munir. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir. (TRIBUNNEWS.COM) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Inilah perkembangan atau update penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM disebutkan akan panggil satu pihak lagi untuk menggali mendalam terkiat kasus pembunuhan aktivis Munir.

Pihak Komnas HAM kembali melanjutkan penyelidikan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. 

Proses penyelidikan tersebut dilanjutkan pada 2024 dengan memperpanjang masa jabatan tim ad hoc penyelidikan.

Baca juga: Kapan Munir Meninggal dan Kenapa Dibunuh? Ini Kronologi Kasus, Hasil Investigasi hingga Klaim Bjorka

"Terkait kasus Munir, proses penyelidikan sudah berjalan dan sejauh ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/7/2025).

Anis mengatakan, sejumlah pihak sudah diperiksa, baik dari kalangan pembela HAM seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid yang dulunya menjadi Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, maupun beberapa penyidik kasus pidana pembunuhan Munir.

"Dan juga dari kalangan Garuda (Maskapai Garuda Indonesia tempat Munir dibunuh)," tuturnya.

Anis menyatakan, saat ini Komnas HAM akan memanggil satu pihak lagi terkait kasus Munir untuk selanjutnya akan disusun laporan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

"Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan," kata dia.

Selain kasus Munir, Komnas HAM juga sedang mendalami dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembantaian pekerja PT Bumi Flora, Aceh pada tahun 2001. 

Baca juga: Eddy Rumpoko Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makan Pahlawan, Istri Munir: Dia Koruptor, Layak?

"Awal bulan kemarin kami juga sudah mengkoordinasikan dua proses penyelidikan ini dengan Kejaksaan Agung," kata Anis.

"Sehingga kami berharap nantinya Kejaksaan Agung bisa menindaklanjuti sekaligus juga mendiskusikan mana di antara kasus-kasus lama yang sudah diselidiki Komnas HAM ini yang bisa ditindaklanjuti karena, sekali lagi, korban menunggu dan mereka punya hak untuk keadilan dan kebenaran," tandasnya.

Catatan Kasus Pembunuhan Munir 

Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. 

Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.

Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan. Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan.

Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Baca juga: Sebelum Twitternya Hilang, Bjorka Klaim Ungkap Pembunuh Munir, Kronologi dan Investigasi Kasus Munir

Akan tetapi, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan. Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Kembali Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat dalam Kasus Pembunuhan Munir."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved