Berita Viral

Beda Pendapat Soal Sound Horeg, Diberi Fatwa Haram namun Disebut Positif oleh Pegiat

Polemik sound horeg di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sebuah Ponpes di Pasuruan mengeluaran fatwa haram.

Kompas.com/Ruly
POLEMIK SOUND HOREG - Ilustrasi rombongan sound horeg. Polemik sound horeg di Jawa Timur kini tengah menjadi perbincangan hangat usai sebuah Ponpes di Pasuruan mengeluaran fatwa haram. Meski ditanggapi pemerintah provinsi, ada beda pendapat dari pegiat sound horeg. (Kompas.com/Ruly) 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini, Forum Satu Muharam 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menyatakan fatwa haram bagi sound horeg yang tengah menjadi fenomena unik di masyarakat.

Pernyataan tersebut keluar saat gelaran Bahtsul Massail di Ponpes Besuk Pasuruan. Namun, pemberian fatwa haram ini bukannya tanpa alasan.

Pasalnya, selain suara yang bising hingga memiliki banyak dampak sosial, sound horeg juga dianggap identik dengan syiar fussaq atau simbol dari orang-orang fasik.

Selain itu, sound horeg juga disebut mengundang banyak orang yang berpotensi mencampur kehadiran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai dengan syariat.

Sebelum fatwa haram ini dikeluarkan, sound horeg telah sering menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Viral Sound Horeg di Laut Pasuruan, Susi Pudjiastuti: Semoga Debur Ombak akan Tenggelamkan

Ada yang setuju sound horeg merupakan bagian dari budaya, tetapi tak sedikit yang mengkritik karena dianggap mengganggu.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan sependapat dengan keputusan memberikan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menuturkan, fatwa yang dikeluarkan ulama Pasuruan tersebut dinilai sudah tepat.

Terlebih, ulama yang mengeluarkan fatwa tersebut, KH Muhibbul Aman, merupakan tokoh NU yang mumpuni dalam merumuskan fatwa.

"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).

Tetapi, fatwa haram sound horeg di MUI Jatim sendiri diketahui masih belum ada.

Meskipun begitu, pihak MUI Jatim sempat membahas soal hukum takbiran yang diiringi musik remix, mirip seperti sound horeg.

"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Ma'ruf.

Atas polemik ini, MUI Jatim tidak menutup kemungkinan juga akan mengeluarkan fatwa mengenai sound horeg.

"Insyaallah kami akan mengeluarkan secara resmi. Kalau MUI pusat sepertinya belum karena ini bukan persoalan nasional. Tapi, terjadi di Jawa Timur," tegasnya. 

Respons Pemprov Jawa Timur

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestiano Dardak mengungkap bahwa pihaknya telah memanggil dan menyerap aspirasi dari pelaku industri sound horeg.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, Gubernur Jawa Timur dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan."

"Soal fatwa kita akan cek tapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait gimana solusi terbaik,” kata Emil saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025). 

Bagi Emil, pernyataan fatwa haram tersebut bisa jadi memiliki niat baik untuk mengatasi keluhan masyarakat yang terganggu dengan sound horeg.

“Niatnya baik tapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya,"

"Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tapi tidak melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Lantas, para penggiat sound horeg memberikan pandangan yang berbeda.

Ungkapan Pegiat Sound Horeg: Banyak Sisi Positifnya

Ketua Komunitas Paguyuban Sound Horeg se-Malang, Devid Stevan mengatakan bahwa keputusan tersebut sepihak. Ia menilai bahwa sound horeg memliki banyak sisi positif.

"Menurut saya banyak segi positifnya sound horeg itu yang gak diketahui masyarakat. Misal saat ada acara sound horeg itu ada kegiatan sosialnya, yang hasilnya ini untuk santunan anak yatim dan pembangunan masjid," kata Devid pada Kamis (3/7/2025). 

Menurut pandangannya, masyarakat hanya mengetahui sound horeg dari media sosial saja.

"Ya kita gak ada masalah karena mereka tahu apa yang terjadi sebenanrnya, ada segi positifnya. Beliau-beliau yang ada di sana (yang mengeluarkan fatwa) belum paham kegiatan sound horeg," tegasnya.

Menyoal fatwa haram tersebut, ia menganggap bahwa pernyataan ini hanya berlaku untuk kegiatan keagamaan seperti takbir keliling.

Tetapi, jika fatwa tersebut turut berlaku untuk kegiatan karnaval, Devid menyarankan agar para ulama dapat duduk bersama dengan pegiat sound horeg.

"Ya itu kita harus ngobrol dulu, jangan langsung judge (menghakimi) ini haram, yang diharamkan itu apanya? Ini juga banyak muatan positifnya dan bisa memajukan perekonomian warga," bebernya.

Baca juga: Baru Saja! Info BMKG Gempa Hari Ini Jawa Timur 2025, Pusat Gempa Terkini 2 Menit yang Lalu Malang

Devid berharap, pemerintah dapat mengajak pegiat sound horeg di Jawa Timur untuk berdiskusi terkait fatwa haram ini.

"Harapan saya kita harus duduk bersama untuk menentukan sesuatu, jangan hanya salah satu pihak men-judge fatwanya haram sebelum kita tahu di dalam itu sepeti apa, gak ada salahnya kita musyawarah mufakat," pungkasnya. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Berpotensi Mengeluarkan Fatwa Serupa : Sudah Tepat" dan "Pegiat Sound Horeg Malang Tanggapi Soal Keputusan Fatwa Haram, Singgung Sisi Positif"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved