Berita Regional Terkini
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, Gubernur Jawa Timur dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Kasus dana hibah Jatim. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Alasan Khofifah mangkir hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (20/6/2025) Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK, bagaimana kasus suap dana hibah Jatim ini simak update informasinya.?
Jumat (20/6/2025) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, "Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang."
Baca juga: Daftar 37 Kepala Daerah Asal Jawa Timur Dilantik 20 Februari 2025, Khofifah Dipastikan Jadi Gubernur
Budi mengatakan, Khofifah tak memenuhi pemeriksaan hari ini karena memiliki keperluan lain.
"Ada keperluan lainnya," ujar dia. Budi mengatakan, surat panggilan kepada Khofifah sudah dikirim KPK pada Jumat (13/6/2025).
Setelahnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru membalasnya pada Rabu, 18 Juni.
"Surat dikirim 13 Juni," tutur dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Eks DPRD Jatim Singgung Gubernur
Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
Warga Pati Desak Pemakzulan Bupati Sudewo, DPRD dan Gerindra Diminta Bertindak Tegas |
![]() |
---|
7 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo: 8 Tewas, Kronologi, hingga Pengakuan Sopir |
![]() |
---|
Berkat Pisang Cavendish, Warga Bringinan Jawa Timur tak Lagi Pusing Bayar Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Dianggap Terlalu Tinggi, Tunjangan DPRD Kendal Rp28,5 Juta akan Dievaluasi |
![]() |
---|
Bupati Sudewo Minta Pansus DPRD Pati Fokus, Jangan Gunakan Sidang untuk Jatuhkan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.