Berita Samarinda Terkini

Terbongkar! Nahkoda Kapal di Sungai Mahakam Samarinda Gelapkan Aset, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Seorang nahkoda kapal di Perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap polisi.

HO/POLSEK PELABUHAN SAMARINDA
PENGGELAPAN DALAM JABATAN - Seorang nahkoda kapal di Perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (HO/POLSEK PELABUHAN SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang nahkoda kapal di Perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

Nahkoda kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 juta.

Kasus ini terungkap usai penyidikan yang dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: Kakek di Samarinda Ditangkap Polisi, Kasus Penipuan dan Penggelapan Hewan Qurban

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, membenarkan bahwa penggelapan aset kapal ini terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku saudara M yang merupakan nahkoda kapal TB. AB 05 atas dugaan penggelapan dalam jabatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelapor awalnya dihubungi oleh pihak keagenan kapal yang melaporkan kehilangan satu unit chain block, yang merupakan bagian dari inventaris kapal TB. AB 05.

Kapal tersebut saat itu sedang tambat di depan area Masjid Tua.

Baca juga: Polisi Bongkar Kronologi Dugaan Penggelapan Jual Beli Rumah di Samarinda Kaltim

Menindaklanjuti laporan itu, pelapor dari PT. Handal Subur Lautan ditugaskan melakukan pemeriksaan langsung terhadap seluruh aset kapal TB. AB 05 di Samarinda, pada 29 Juni 2025.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa benar terjadi kehilangan beberapa barang inventaris kapal.

"Dari perbuatan pelaku (M), perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 juta," tambah AKP Yusuf.

Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved