Bantuan Sosial
Terjawab Apakah BSU 2025 Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Download Aplikasi Pospay untuk Pencairan
Terjawab apakah BSU sudah bisa diambil di kantor pos, dan bagaimana syarat pencairan termasuk dokumen yang diperlukan?
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah BSU sudah bisa diambil di kantor pos, dan bagaimana syarat pencairan termasuk dokumen yang diperlukan?
Pencairan BSU 2025 sudah resmi dicairkan melalui PT Pos Indonesia sejak kemarin, Kamis (3/7/2025).
Pencairan BSU 2025 tersebut ditujukan khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau yang datanya telah ditetapkan untuk penyaluran melalui Pos.
Dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000, program BSU 2025 diharapkan mampu meringankan beban para pekerja dan buruh yang memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pencairan BSU 2025 melalui kantor pos memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah keharusan pengambilan bantuan secara langsung oleh penerima, tanpa bisa diwakilkan.
Baca juga: Cara Mengganti Nomor Rekening BSU 2025 yang Tidak Aktif, Ciri-ciri Rp 600 Ribu Sudah Cair atau Belum
Oleh karena itu, penting untuk memahami alur pencairan serta dokumen yang harus dibawa saat datang ke kantor pos.
Lantas, bagaimana langkah-langkah pengambilan BSU di kantor pos dan apa saja syaratnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Syarat dan cara ambil BSU 2025 di kantor pos
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pencairan dana BSU 2025 di kantor pos sebagai berikut:
* KTP asli dan fotokopi
* Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
* Surat pemberitahuan atau informasi sebagai penerima BSU (bisa berupa SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan NIK melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan/Pos Indonesia)
* Nomor HP aktif
Ditegaskan bahwa pencairan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan, atau hanya bisa dilakukan oleh penerima secara langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.