Wacana Pergantian Wapres
Try Sutrisno Tidak Diajak Desak Pemakzulan Gibran, Ini Penjelasan Forum Purnawirawan TNI
Try Sutrisno tidak diajak desak pemakzulan Gibran, ini penjelasan Jenderal Purn Fachrul Razi daro Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
TRIBUNKALTIM.CO - Try Sutrisno tidak diajak desak pemakzulan Gibran, ini penjelasan Jenderal Purn Fachrul Razi daro Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Belum adanya tindak lanjut DPR dan MPR RI atas surat desakan pemakzulan Gibran, membuat Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali bersuara.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI pun menggelar konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Forum Purnawirawan TNI menyuarakan kekecewaan mereka terhadap DPR dan MPR yang dinilai tidak menanggapi permintaan resmi yang telah dilayangkan.
Saat konferensi pers tersebut tak nampak terlihat Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Baca juga: Rekam Jejak Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki Gedung MPR Jika Surat Pemakzulan Gibran Tak Diproses
Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mengatakan pihaknya tak mengajak mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno untuk terlibat dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.
Namun, Fachrul menyebut jika Try Sutrisno yang juga mantan Panglima TNI memiliki keresahan seperti dirinya.
"Pak Try kan sifatnya mengetahui tentang apa yang dia lakukan di sejalan dengan itu. Dia punya kegelisahan yang sama, tetapi saya enggak mau ngajak beliau jadi bagian dari tim kita. Beliau peduli sama bangsa kita sangat peduli," kata Fachrul Razi di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut Fachrul Razi, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Baca juga: Jokowi Mania Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket dan Pertanyakan Pemakzulan, Refly Harun: Itu Salah
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum.
Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.