Berita Nasional Terkini

Waspada Penipuan Seleksi IPDN 2025, Kepala Biro Hukum: Jangan Percaya Oknum Penjamin Kelulusan

Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025.

Editor: Yara Tahnia
istimewa via Serambinews
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Potret siswa IPDN. Berikut 7 instansi yang segera buka seleksi sekolah kedinasan 2025, termasuk ada IPDN. Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025. (istimewa via Serambinews) 

Jika domisili kurang dari 1 tahun, bisa mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:

  • Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
  • Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.

Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Lengkap Dokumen dan Formasinya, Buat Akun via dikdin.bkn.go.id

  • Khusus untuk formasi Orang Asli Papua (OAP), wajib menyertakan Surat Keterangan OAP yang dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.

4. Persyaratan Lain-lain

  • Tidak sedang atau terancam menjalani hukuman pidana karena kejahatan.
  • Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (khusus pria, kecuali karena adat).
  • Tidak bertato.
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
  • Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita).
  • Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lain.

5. Komitmen Bagi Peserta Lulus

Jika dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, peserta wajib:

Baca juga: Panduan Daftar SPCP IPDN 2025: Cek Kuota Nasional, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran

  • Tidak mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara.
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama masa pendidikan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
  • Bersedia tinggal di asrama IPDN dan mengikuti aturan pembelajaran.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai.
  • Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan dan disiplin Praja IPDN.
  • Akan langsung dinyatakan gugur jika terbukti memalsukan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved