Berita Nasional Terkini
Waspada Penipuan Seleksi IPDN 2025, Kepala Biro Hukum: Jangan Percaya Oknum Penjamin Kelulusan
Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025.
Editor:
Yara Tahnia
istimewa via Serambinews
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Potret siswa IPDN. Berikut 7 instansi yang segera buka seleksi sekolah kedinasan 2025, termasuk ada IPDN. Waspada! IPDN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) tahun 2025. (istimewa via Serambinews)
Jika domisili kurang dari 1 tahun, bisa mendaftar di kabupaten/kota sesuai tempat sekolah SMA/MA, dengan ketentuan:
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun (bagi yang tidak ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
- Riwayat sekolah minimal 1 tahun terakhir (bagi yang ikut orang tua kandung) dibuktikan dengan rapor dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2025 Lengkap Dokumen dan Formasinya, Buat Akun via dikdin.bkn.go.id
- Khusus untuk formasi Orang Asli Papua (OAP), wajib menyertakan Surat Keterangan OAP yang dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan disahkan oleh Kepala Distrik.
4. Persyaratan Lain-lain
- Tidak sedang atau terancam menjalani hukuman pidana karena kejahatan.
- Tidak bertindik atau memiliki bekas tindik (khusus pria, kecuali karena adat).
- Tidak bertato.
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin (termasuk belum pernah hamil/melahirkan untuk wanita).
- Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari IPDN atau perguruan tinggi lain.
5. Komitmen Bagi Peserta Lulus
Jika dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, peserta wajib:
Baca juga: Panduan Daftar SPCP IPDN 2025: Cek Kuota Nasional, Syarat dan Link Resmi Pendaftaran
- Tidak mengundurkan diri. Jika mengundurkan diri, harus mengembalikan seluruh biaya seleksi ke kas negara.
- Sanggup tidak menikah/kawin selama masa pendidikan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia setelah lulus.
- Bersedia tinggal di asrama IPDN dan mengikuti aturan pembelajaran.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai.
- Bersedia dikenakan sanksi jika melanggar peraturan dan disiplin Praja IPDN.
- Akan langsung dinyatakan gugur jika terbukti memalsukan identitas/dokumen atau tidak memenuhi persyaratan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.