Berita Nasional Terkini
Mana yang Didahulukan: Qadha Puasa Ramadhan atau Puasa Tasu’a dan Asyura?
Puasa sunnah Tasu’a dan Asyura yang jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram, bagaimana hukumnya bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?
TRIBUNKALTIM.CO - Umat Islam sangat dianjurkan melaksanakan puasa sunnah Tasu’a dan Asyura yang jatuh pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Untuk tahun 2025, dua hari mulia ini bertepatan dengan tanggal 5 dan 6 Juli.
Namun, bagaimana hukumnya bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadhan?
Sebagai ibadah sunnah, puasa Tasu’a dan Asyura memiliki banyak keutamaan.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan, "Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa pada tanggal 9 dan 10." (HR. Al Khallal, dengan sanad yang baik dan dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad).
Di sisi lain, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Asyura Tanggal 10 Muharram 2025 dalam Bahasa Indonesia Lengkap Keutamaannya
Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan syariat seperti sakit, haid, atau nifas, maka wajib menggantinya di lain waktu (qadha).
Mana yang Lebih Didahulukan: Qadha atau Puasa Sunnah?
Menurut buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya Muhammad Habibilillah, puasa qadha bersifat wajib.
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang berhalangan.
Buya Yahya, dalam sebuah ceramah yang tayang di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Menjelaskan bahwa hukum mengerjakan puasa sunnah bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan tergantung pada alasan meninggalkannya.
Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang syar’i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum menunaikan qadha.
Puasa wajib tersebut harus segera dilunasi.
Namun, jika puasa ditinggalkan karena udzur syar’i (haid, hamil, sakit, dan sejenisnya), maka diperbolehkan berpuasa sunnah.
Meskipun utang puasa belum dibayar, selama masih ada waktu untuk menggantinya di hari lain.
Baca juga: Inilah Niat Puasa Tasua dan Asyura 1447 H/2025 M Lengkap Keutamaannya
Sudewo Terancam Lengser, Gerindra Akui Tegur Keras Bupati Pati Gara-Gara Pajak 250 Persen |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis Serap Rp335 Triliun di 2026, Lampaui Anggaran Kesehatan dan Pertahanan |
![]() |
---|
Silfester Matutina Disorot, Status Terpidana Jabat Komisaris BUMN, Pegawai Ungkap Memo di ID FOOD |
![]() |
---|
Tunjukkan Foto Kereta Cepat Whoosh, Puan Maharani: Kepentingan Sesaat Berisiko Jadi Beban Negara |
![]() |
---|
Gaji PNS Sempat Diisukan Naik 16 Persen, Ternyata di 2026 Malah Tidak Naik, Ini Alasan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.