Berita Penajam Terkini

2 Kasus Narkoba Besar Berhasil diungkap Polres PPU, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Dua kasus besar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU dalam waktu yang berdekatan, berkat laporan masyarakat

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
HO/POLRES PPU
DUA KASUS NARKOBA - Polres PPU kembali ungkap peredaran narkotika di dua lokasi berbeda, hal itu disampaikan Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto. (HO/POLRES PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua kasus besar berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam waktu yang berdekatan, berkat laporan aktif dari masyarakat.

Wakapolres PPU, Kompol Awan Kurnianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi penting terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang aktif membantu kepolisian,” ungkapnya Jumat (4/7/2025).

Kasus Pertama: Pria Asal Paser Ditangkap di Gerbang Pelabuhan Chevron

Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diamankan saat berada di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam.

Baca juga: 2 Residivis Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, Sabu dan Obat Double L Diamankan

ABP diduga kuat akan melakukan transaksi narkotika. Saat penggeledahan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,08 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna dan berada di tangan kiri tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Kotak rokok berisi sabu
  • Potongan lakban hitam
  • Uang tunai Rp50 ribu
  • Handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam

"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna. Saat itu, kotak tersebut berada di tangan kirinya," terangnya.

Hasil pemeriksaan awal dan tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, ABP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menguasai narkotika jenis sabu di atas lima gram.

Baca juga: Polres Mahulu Komitmen Perang Lawan Narkoba di Hari Bhayangkara ke-79

Kasus Kedua: Pengedar di Sepaku Diringkus dengan 27,77 Gram Sabu

Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

JS ditangkap pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah kontrakan setelah polisi menerima laporan dari warga.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram, disembunyikan di dalam celana panjang hitam milik tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved