Dahlan Iskan dan Kasusnya

Rekam Jejak dan Profil Dahlan Iskan, Tersangka Penggelapan dan TPPU, 4 Kali Lolos dari Jerat Hukum

Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
DAHLAN ISKAN TERSANGKA - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNKALTIM.CO - Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Nama Dahlan Iskan pun langsung trending di Google.

Dahlan Iskan bukan sekali ini berurusan dengan ranah hukum.

Empat kali ia lolos dari jerat hukum.

Ini rekam jejak dan profil Dahlan Iskan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan: Kok Saya Belum Tahu Ya?

Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Penetapan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) surat kabar Jawa Pos tersebut, dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Dahlan Iskan dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024.

Selain Dahlan Iskan, eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.

Saat ditanya terkait penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku belum mengetahuinya.

"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" kata Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).

Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos.

Pelapor menduga, ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.

Ditreskrimum Polda Jatim lalu memproses laporan tersebut sejak akhir 2024.

Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Dahlan Iskan? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber.

Rekam Jejak Dahlan Iskan

Dahlan Iskan, ternyata empat kali lolos dari jerat hukum penjara.

Kini, namanya kembali terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (7/7/2025).

Kasus-kasus lama Dahlan Iskan pun kembali disorot.

Ia sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka tahanan kota selama dua tahun.

Namun akhirnya Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Berikut kasus-kasus yang pernah menjerat Dahlan Iskan, baik itu akhirnya batal secara hukum maupun sedang dalam proses penyelesaian.

1. Kasus Gardu Induk, Status Tersangka Gugur

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Padahal sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  dengan Sprindik Nomor 752/0.1/SP/06/2015.

Namun, dikutip dari Tribun-Medan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah atau gugur setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).

Melansir Tribun-Timur, kasus yang terjadi pada tahun 2015 membuat negara merugi Rp 1,063 triliun.

Kala itu, Dahlan Iskan memiliki kapasitas sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis, menyatakan status Dahlan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka. 

Menurut halim, Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.

DAHLAN ISKAN TERSANGKA - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023), saat itu Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang, Senin (7/7/2025).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
DAHLAN ISKAN TERSANGKA - Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023), saat itu Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang, Senin (7/7/2025).(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Kasus Pelepasan Aset, Jadi Tahanan Kota lalu Bebas

Melansir Pos-Kupang, tahun 2017, Dahlan Iskan juga pernah divonis bersalah dalam kasus pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.

Namun per Jumat (21/4/2017), Dahlan Iskan pun menjalani hukuman sebagai tahanan kota.

Di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

3. Kasus Mobil Listrik, Tidak Terlibat Korupsi

Dikutip TribunJogja, tahun 2013 Dahlan Iskan ternyata juga dilaporkan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).

Namun, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Ia pun akhirnya bebas dari dugaan korupsi proyek senilai Rp 32 miliar ini.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.

Ia meminta tiga perusahaan pelat merah tersebut untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah di bagian mesin, sehingga fungsi mobil tidak optimal. 

Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

4. Kasus Pengadaan LNG di Pertamina, Status hanya Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah memeriksa Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Rabu (3/7/2024).

Namun, status dahlan Iskan hanya sebagai saksi.

Penyidik sampai saat ini sedang mendalami peran Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN korupsi terjadi.

Terlebih, kala itu Dahlan Iskan juga menjabat sebagai kuasa pemegang saham di PT Pertamina.

Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara dan menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus ini, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Kasus Pemalsuan Surat hingga TPPU

Kini, Dahlan Iskan terjerat kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lantas akankah Dahlan Iskan kembali lolos peradilan hukum dalam perkara ini?

Diketahui, penetapan status ini merupakan kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat dimana Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai direktur utama.

Laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim diajukan tanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Selain Dahlan Iskan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Profil Dahlan Iskan

Dahlan Iskan adalah mantan Menteri BUMN pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia tercatat aktif menjadi Menteri BUMN pada tahun 2011 hingga 2014.

Pria kelahiran Magetan, 17 Agustus 1951 ini, juga pernah menjadi CEO Jawa Pos dan Jawa Pos Group yang berbasis di Surabaya.

Dahlan Iskan sendiri memulai kariernya sebagai seorang wartawan di Mimbar Masyarakat pada tahun 1972.

Setelah itu, ia pindah menjadi wartawan majalah Tempo pada tahun 1976.

Di Tempo, Dahlan Iskan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Tempo di Surabaya.

Semenjak itu, karier Dahlan sebagai wartawan senior pun makin cemerlang.

Pada 1982, ia lalu diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai pemimpin redaksi Jawa Pos.

Dalam genggaman Dahlan Iskan, Jawa Pos berhasil melakukan oplah dari 6.000 eksemplar menjadi 300.000 eksemplar dalam kurun waktu lima tahun.

Setelah mengesampingkan dunia jurnalistik, Dahlan Iskan memilih untuk masuk ke dalam pemerintahan.

Pada tahun 2009, Dahlan Iskan dipercaya oleh SBY untuk mengemban jabatan sebagai Dirut PLN.

Ia menjadi Dirut PLN hingga tahun 2011.

Pada 2011, Dahlan Iskan dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Menteri BUMN

Namun, Dahlan Iskan justru menuai banyak sorotan saat menjadi Menteri BUMN.

Ia pernah divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelepasan aset BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Di tingkat banding, Dahlan divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana itu.

Dahlan Iskan juga pernah ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

Pada 2015, Dahlan Iskan juga sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.

Di sisi lain, Dahlan Iskan pernah ikut penjaringan capres lewat Konvensi Capres yang digelar Partai Demokrat pada 2014.

Menilik harta kekayaannya, Dahlan Iskan tercatat memiliki total harta sebesar Rp213 miliar.

Hartanya itu, ia laporkan di LHKPN saat masih menjadi Menteri BUMN pada tahun 2014.

Harta terbanyaknya berasal dari aset surat berharga miliknya sebesar Rp261 miliar.

Total harta Dahlan Iskan sebenarnya mencapai Rp314 miliar.

Lantaran ia memiliki utang senilai Rp101 miliar, maka hartanya menjadi Rp213 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Jadi Tersangka Penggelapan, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara dan Dahlan Iskan 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU di Polda Jatim

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved