Berita Kaltim Terkini
2 Aplikator Transportasi Online Belum Hapus Fitur Promo, Driver Desak Pemprov Kaltim Bertindak Tegas
Dua perusahaan aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, dinilai belum menjalankan instruksi penghapusan fitur promo sesuai keputusan audiensi
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua perusahaan aplikator transportasi online, Gojek dan Grab, dinilai belum menjalankan instruksi penghapusan fitur promo sesuai keputusan hasil audiensi bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Instruksi tersebut sebelumnya disampaikan dalam rapat yang digelar pada Senin (7/7/2025) dan mewajibkan seluruh aplikator menonaktifkan fitur layanan promosi dalam waktu 1x24 jam.
Koordinator Roda Dua Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Ivan Jaya, menyampaikan bahwa pada Selasa (8/7/2025), pihaknya telah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kaltim untuk melaporkan dua aplikator yang belum menaati perintah tersebut.
Dalam laporan itu ditegaskan bahwa fitur promosi seperti program hemat, slot, goceng, hingga double order pada layanan pengantaran makanan, masih tetap berjalan di dua aplikator, yaitu Gojek dan Grab.
"Namun hingga saat ini setelah 1x24 jam yang telah diberikan, aplikator masih saja tidak mengindahkan dan tidak mematuhi keputusan tersebut," ujar Ivan saat dikonfirmasi Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Pemprov Kaltim Gelar Pertemuan Kedua, Bahas Dewan Pengawas Transportasi Online Demi Lindungi Mitra
Sebelumnya, dalam rapat yang melibatkan AMKB, Dishub Kaltim, anggota DPRD Kaltim, serta tiga aplikator yang beroperasi di wilayah tersebut, telah diputuskan bahwa seluruh aplikator harus tunduk pada SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang penetapan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Untuk tarif layanan roda empat, seluruh aplikator, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim, telah patuh terhadap ketentuan tersebut.
Namun untuk layanan ojek online roda dua, khususnya terkait penghapusan fitur promosi, hanya Maxim yang dianggap tidak melanggar, karena tidak memiliki program semacam itu. Sedangkan Gojek dan Grab belum menunjukkan komitmen untuk menjalankan instruksi tersebut.
Keputusan untuk menghapus program promosi ini sebelumnya ditegaskan dalam poin ketiga notulensi rapat, serta dikuatkan dengan surat resmi Gubernur Kaltim bernomor 500.11.8/14309/DISHUB tertanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Kaltim.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa program promosi merugikan pendapatan driver dan harus dihentikan demi menciptakan sistem yang lebih adil.
Baca juga: Pemprov Kaltim Ultimatum Aplikator Transportasi Online, Seno Aji: Taat Tarif atau Tutup 1x24 Jam
Ivan menilai sikap dua aplikator ini bukan hanya sebagai bentuk pembangkangan teknis, namun juga bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
"Sehingga terkesan melawan/menantang keputusan Pemprov Kaltim," tegasnya.
Melihat dampak program promosi yang terus berjalan terhadap pendapatan para mitra, AMKB meminta agar Pemprov Kaltim segera menjatuhkan sanksi terhadap dua aplikator yang membandel.
Sesuai dengan notulensi rapat pada hari senin (7/7) untuk melakukan penutupan operasional terhadap aplikator yang masih belum tunduk pada aturan yang berlaku.
"Maka kami meminta kepada Pemrov Kaltim untuk memberikan sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional yang tidak mematuhi surat perintah dan instruksi Wakil Gubernur Kaltim," tegas Ivan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pemprov Kaltim
transportasi online
Gojek
Grab
Wakil Gubernur Kaltim
Seno Aji
Dinas Perhubungan Kaltim
TribunKaltim.co
5 Kabupaten Kota dengan PPPK Terbanyak di Instansi Daerah Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Polda Kaltim Kirim 1 SSK Brimob ke Polda Metro Jaya, Kawal Aksi di Jakarta |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Terbanyak Pencari Kerja Terdaftar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Setuju Usulan Kenaikan Dana CSR Batu Bara, Akhmed Reza Fachlevi: Pengawasan Diperketat |
![]() |
---|
Panen Raya di Lahan Pasca-tambang jadi Transformasi Ekonomi Hijau Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.