Berita Paser Terkini
Fraksi Golkar Tekankan RPJMD 2025-2029 jadi Grand Design Pembangunan untuk Paser Tuntas
Fraksi Partai Golkar DPRD Paser menilai, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Paser tahun 2025-2029.
Pandangan akhir itu disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Golkar, Abdul Azis terhadap persetujuan Raperda RPJMD Kabupaten Paser dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (8/7/2025).
Fraksi Partai Golkar DPRD Paser menilai, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, serta strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah selama periode lima tahun.
"RPJMD memiliki peran penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk memastikan pembangunan terarah, terukur, dan berkelanjutan," kata Azis.
Baca juga: Fraksi NasDem DPRD Paser Setujui Raperda RPJMD 2025–2029, Dorong Pembangunan Prioritas
Ditekankan, RPJMD 2025–2029 harus mampu menggambarkan secara jelas visi-misi pembangunan yang diusung pasangan kepala daerah terpilih, Fahmi Fadli–Ikhwan Antasari.
"Konsep Paser Tuntas yaitu tangguh, unggul, transformatif, adil, dan sejahtera harus tergambarkan secara detail, akurat, dan komprehensif," imbuhnya.
Sebagai jargon besar pembangunan, sambung Azis, Paser Tuntas dinilai perlu tersaji secara utuh sebagai grand design pembangunan dan sebagai kerangka implementasi pelunasan janji politik kepada masyarakat Kabupaten Paser.
Fraksi Golkar juga berharap dokumen RPJMD dapat menarasikan secara tegas dan menyeluruh program Paser Tuntas.
"Dokumen itu wajib memuat rencana capaian kinerja pemerintah daerah dan kinerja perangkat daerah sesuai amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025," tegasnya.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Paser, sambung Azis wajib menyelaraskan program mereka dengan visi-misi kepala daerah terpilih agar 11 program prioritas daerah dapat terwujud secara operasional melalui rencana strategis masing-masing OPD.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Harap Bupati Aulia Segera Tancap Gas Susun RPJMD
Selain itu, Fraksi Golkar menyatakan dukungannya terhadap Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser terkait keselarasan antara RPJMD dan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser.
"RPJMD sebagai rencana lima tahunan pembangunan daerah, dan RTRW sebagai pedoman pemanfaatan ruang kabupaten, keduanya harus berjalan selaras sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007," tegasnya.
Fraksi Golkar juga menekankan agar RPJMD Kabupaten Paser senantiasa mengacu kepada RPJMD Provinsi Kaltim dan RPJMN tingkat nasional, demi menjaga kesinambungan dan integritas pembangunan di Bumi Daya Taka.
Peringatan juga disampaikan terkait konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila pembangunan melanggar RTRW.
Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna, Bahas Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda RPJMD 2025- 2029
"Kasus-kasus pelanggaran penggunaan lahan yang diikuti oleh penegakan hukum menjadi pelajaran penting agar semua pihak menjaga konsistensi terhadap tata ruang," pesannya.
Azis menutup pandangan akhir Fraksi Golkar dengan mengingatkan bahwa bencana alam yang terjadi akibat pelanggaran tata ruang harus menjadi pelecut semangat untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga keutuhan wilayah dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.