Dahlan Iskan dan Kasusnya
Klarifikasi Kuasa Hukum atas Status Tersangka Dahlan Iskan, Sebut Fitnah dan Pembunuhan Karakter
Klarifikasi kuasa hukum atas status tersangka Dahlan Iskan, sebut fitnah dan pembunuhan karakter.
TRIBUNKALTIM.CO - Klarifikasi kuasa hukum atas status tersangka Dahlan Iskan, sebut fitnah dan pembunuhan karakter.
Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menuai protes dari pihak kuasa hukum.
Mereka menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, bahkan tidak diundang dalam gelar perkara.
Polda Jatim sebelumnya telah resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang, sengketa internal dalam kantor Jawa Pos, tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan: Kok Saya Belum Tahu Ya?
“Andai kata benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami, sebagai pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi,” kata kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/7/2025).
Johanes juga menekankan bahwa kliennya terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan, di mana saat itu permohonan penangguhan pemeriksaan dikabulkan karena tengah berlangsung gugatan perdata.
"Saat itu kami telah menyampaikan bahwa terdapat gugatan perdata yang diajukan baik oleh pihak Bu Nany maupun dari pihak kami sendiri, sehingga kami memohon agar proses pemeriksaan terhadap klien kami ditangguhkan sementara waktu hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Lebih lanjut, Johanes mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya gelar perkara oleh pihak penyidik Polda Jatim yang disebut dilakukan pada 2 Juli.
“Klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” tegasnya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partner juga merilis siaran pers.
Berikut ini isi siaran pers tersebut.
Menanggapi Pemberitaan Tidak Benar Terkait Penetapan Tersangka terhadap Dahlan Iskan
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penetapan tersangka terhadap
klien kami, Bapak Dahlan Iskan, dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sangat kami sayangkan.
Adapun pokok-pokok klarifikasi kami adalah sebagai berikut:
1. Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.