Dahlan Iskan dan Kasusnya
Klarifikasi Kuasa Hukum atas Status Tersangka Dahlan Iskan, Sebut Fitnah dan Pembunuhan Karakter
Klarifikasi kuasa hukum atas status tersangka Dahlan Iskan, sebut fitnah dan pembunuhan karakter.
2. Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami.
3. Kami menilai bahwa isu ini diembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beriktikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih
dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
5. Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
6. Kami memandang bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami.
7. Kami tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak
tertentu yang hendak menyudutkan klien kami.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan harkat dan martabat pribadi maupun hukum klien kami. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Protes Dahlan Iskan Tersangka: Tak Pernah Diundang Gelar Perkara
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.