Wacana Pergantian Wapres
Soal Surat Pemakzulan Gibran, Mahfud MD Tidak Percaya Puan Belum Baca, Masih Cari Modus Kesepakatan
Soal surat pemakzulan Gibran, Mahfud MD tidak percaya Puan Maharani belum baca, masih cari modus kesepakatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Soal surat pemakzulan Gibran, Mahfud MD tidak percaya Puan Maharani belum baca, masih cari modus kesepakatan.
Surat pemakzulan Gibran yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI hingga kini belum diproses DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun beralasan belum membaca surat pemakzulan Gibran tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meragukan pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengatakan dirinya belum melihat surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Puan Maharani soal Surat Pemakzulan Gibran di DPR RI, Janji Proses Sebaik-baiknya
Menurut Mahfud MD, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga.
"Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok," ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/7/2025).
"Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah. Dia bilang 'ini di TV di Medsos kok ada ini, mana dong suratnya', kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers," katanya.
Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu hanya sebagai alasan saja, apakah surat pemakzulan itu akan diproses atau tidak.
Padahal, dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.
"Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri."
"Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban 'surat Anda sudah diterima', gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan," tegas Mahfud.
Baca juga: Try Sutrisno Tidak Diajak Desak Pemakzulan Gibran, Ini Penjelasan Forum Purnawirawan TNI
Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.
"Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan," jelasnya.
"Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.